KPPU Endus Praktik Persekongkolan Tender Proyek Jalan Rusak di Lampung
Penawaran tender banyak hanya dilakukan 1 perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) mengendus aroma praktik persengkongkolan persaingan usaha pemenangan tender proyek perbaikan ruas jalan rusak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Indikasi praktik persengkongkolan dimaksud seiring temuan sejumlah alamat kantor CV perusahaan pemenang tender proyek diduga tidak memiliki kejelasan alias fiktif.
"Bila benar adanya bahwa alamat itu palsu, kita bisa bilang kalau CV yang menang itu dipinjam benderanya. Pinjam bendera adalah salah satu adanya indikator persengkongkolan, itu pasti," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti
Anggoro saat dimintai keterangan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Lagi! Warga Kaget Rumah Pribadi jadi CV Pemenang Tender Jalan Rusak
1. Persekongkolan dalam tender mulai dari vertikal hingga horizontal
Dijelaskan Wahyu, sebagaimana berpedoman Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender, sejatinya persekongkolan dalam tender terbagi tiga jenis yaitu, persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, serta gabungan persekongkolan vertikal dan horizontal.
Persengkongkolan horizontal yaitu, permufakatan antara para penawar tender bersekongkol mengatur harga hingga dokumen penawaran. Kemudian persengkongkolan vertikal, penawar tender hanya satu perusahaan dan berkerjasama dengan pihak panitia.
"KPPU ini sering menemukan persengkongkolan keduanya, vertikal iya, horizontal iya. Apabila satu perusahaan saja memasukkan dokumen penawaran dan kemudian bisa bersekongkol, maka KPPU bisa pastikan itu bentuk persengkongkolan," terangnya.
Baca Juga: Alamat CV Pemenang Tender Jalan Fiktif, Pemprov Lampung: Pindah Lokasi