TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Endus Praktik Persekongkolan Tender Proyek Jalan Rusak di Lampung

Penawaran tender banyak hanya dilakukan 1 perusahaan

Kondisi jalan rusak di Simpang Randu Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) mengendus aroma praktik persengkongkolan persaingan usaha pemenangan tender proyek perbaikan ruas jalan rusak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Indikasi praktik persengkongkolan dimaksud seiring temuan sejumlah alamat kantor CV perusahaan pemenang tender proyek diduga tidak memiliki kejelasan alias fiktif.

"Bila benar adanya bahwa alamat itu palsu, kita bisa bilang kalau CV yang menang itu dipinjam benderanya. Pinjam bendera adalah salah satu adanya indikator persengkongkolan, itu pasti," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti
Anggoro saat dimintai keterangan, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Lagi! Warga Kaget Rumah Pribadi jadi CV Pemenang Tender Jalan Rusak

1. Persekongkolan dalam tender mulai dari vertikal hingga horizontal

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Wahyu, sebagaimana berpedoman Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender, sejatinya persekongkolan dalam tender terbagi tiga jenis yaitu, persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, serta gabungan persekongkolan vertikal dan horizontal.

Persengkongkolan horizontal yaitu, permufakatan antara para penawar tender bersekongkol mengatur harga hingga dokumen penawaran. Kemudian persengkongkolan vertikal, penawar tender hanya satu perusahaan dan berkerjasama dengan pihak panitia.

"KPPU ini sering menemukan persengkongkolan keduanya, vertikal iya, horizontal iya. Apabila satu perusahaan saja memasukkan dokumen penawaran dan kemudian bisa bersekongkol, maka KPPU bisa pastikan itu bentuk persengkongkolan," terangnya.

2. Penawaran tender proyek di Lampung banyak hanya dilakukan satu perusahaan

Penampakan jalan rusak dan pekerjaan perbaikan jalan di Provinsi Lampung. (Dok. BMBK Lampung).

Menurut Wahyu, cara mengukur sebuah tender proyek benar atau tidak dapat dilihat dari jumlah peserta pendaftaran biasanya bisa mencapai 20 hingga 30 perusahaan. Namun penawaran memasuk pada tender tersebut hanya 2 atau 3 perusahaan.

"Ada yang lebih parah, di Lampung banyak. Saya ingin bagi sedikit info saja, pendaftar 20 sampai 30 perusahaan, tapi yang masukin dokumen penawar cuma satu. Itu banyak," ungkapnya.

Oleh karena itu, sejatinya pemerintah daerah melalui melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Lampung harus lebih memiliki rasa curiga terhadap peserta lelang paket tender memasukkan dokumen penawaran pengerjaan proyek.

"Lembaga paling dekat dalam fungsi menjaga proses tender supaya berjalan dengan baik dan benar yaitu, LKPP di masing-masing provinsi memiliki fungsi pembinaan terhadap LPSE-LPSE di kabupaten/kota. Artinya, panitia harus punya keinginan mendalami," sambung Wahyu.

3. Persekongkolan berdampak kualitas pekerjaan rendah hingga mark-up

Kegiatan perbaikan Jalan Rumbia jelang kedatangan Presiden Jokowi. (IDN Times/Istimewa).

Terkait dampak terburuk praktik persengkongkolan dalam tender proyek, Wahyu menyebutkan, perbuatan ilegal tersebut dipastikan menghasilkan kualitas pekerjaan sangat rendah, hingga menimbulkan potensi kerugian negara lewat modus mark up alias penggelembungan.

"Kualitas pekerjaan sangat rendah pasti akan diiringi mark up. Ini pasti selaras dan sejalan beriringan akibat persekongkolan," tegasnya.

Baca Juga: Alamat CV Pemenang Tender Jalan Fiktif, Pemprov Lampung: Pindah Lokasi

Berita Terkini Lainnya