KPK Turun Gunung, Supervisi Penanganan Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami
Estimasi kerugian negara senilai Rp147 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono-Simoang Sribawono di Provinsi Lampung. Kasus mengakibatkan estimasi kerugian negara senilai Rp147 miliar itu, kini masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan supervisi dilakukan di antaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.
"Kami juga memberikan beberapa rekomendasi, mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI," ujarnya, melalui keterangan resmi, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Pemkab Lampura, KPK Panggil Bupati Budi Utomo
1. KPK akan fasilitasi Tim Penyidik berkoordinasi dengan Auditor BPK RI
Lebih lanjut Ali menjelaskan, kegiatan supervisi KPK dimaksud dalam proses perjalanan perkara. Maka lembaga antirasuah tersebut memberikan beberapa rekomendasi bantuan, di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara hingga memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI.
Sehingga penanganan dalam proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan perkara korupsi tersebut segera naik ke meja persidangan.
"Harapan kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Ali.
Baca Juga: Diciduk KPK, Itong dan Kontroversinya Saat Jadi Hakim di Lampung