KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung Mangkunegara
Salah satunya Gedung Graha Mandala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (10/6/2021).
Penyitaan itu, meliputi tanah dan bangunan tersebar di lima titik Kota Bandar Lampung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan kabar kegiatan tersebut. Ia menyebut ini merupakan pelaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
"Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan terpidana II Raden Syahrial Alias Ami. (KPK) melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," ujarnya, saat dikonfirmasi IDN Times via WhatsApp, Kamis (10/7/2021).
1. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp74 miliar
Ali melanjutkan, sebagaimana dalam amar putusan, terpidana Agung dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar.
Pidana itu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terdakwa Agung, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan. Apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ali.
Baca Juga: [BREAKING] Mustafa Eks Bupati Lamteng Dituntut 5 Tahun, Denda Rp400 Juta
Baca Juga: 5 Fakta Sidang Tuntutan Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah