KPK Siap Ladeni Gugatan Penyitaan Aset Eks Bupati Lampung Utara
Gugatan dilayangkan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni gugatan diajukan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu terkait penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tersebut, guna membayar hukuman uang pengganti.
"Terkait gugatan Mantan Bupati Lampung Utara, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud (penyitaan aset)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada IDN Times, Jumat (28/8/2021).
Baca Juga: KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung Mangkunegara
1. Kegiatan merupakan bagian amar putusan pidana tambahan
Ali melanjutkan, prinsipnya segala upaya hukum dilakukan merupakan hak bersangkutan. Kendati di lain sisi, kegiatan sita eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan Pidana Tambahan yaitu, pembayaran Uang Pengganti (UP).
Keputusan tersebut juga sudah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam amar disebutkan, bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun bila terpidana tidak membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita," tegas Ali.
Baca Juga: KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Selatan