KPK Sebut Provinsi Lampung Masuk Daerah Rentan Korupsi, Ini Faktanya
Lampung rentan korupsi nilainya di bawah rata-rata nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengklasifikasikan Provinsi Lampung masuk kategori daerah rentan tindak pidana korupsi. Pendataan tersebut diketahui merujuk hasil nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022.
Tim Monitoring KPK RI, Wahyu Dewantara mengatakan, capaian SPI Provinsi Lampung 2022 di bawah rata-rata nilai nasional yaitu, 69,3 persen. Oleh karenanya, korupsi masih manjadi salah satu tantangan bangsa Indonesia, termasuk posisi bagi jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Lampung.
"Posisi Pemerintah daerah di Lampung rata-rata 69,3 persen. Ini menyatakan wilayah Lampung rentan korupsi nilainya di bawah rata-rata nilai nasional," ujarnya saat menghadiri Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Roadshow Bus KPK 2022, di Kota Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Rektor Unila Bantah Punya Wewenang Tentukan Mahasiswa Masuk Kedokteran
1. Lampung Selatan hingga Bandar Lampung masuk daerah sangat rentan korupsi
Dari total 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Wahyu melanjutkan, sejumlah daerah masuk kategori sangat rentan korupsi. Misalnya Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62 persen, Tanggamus 65 persen dan ibukota provinsi Bandar Lampung 65 persen.
Oleh karenanya, ia pun meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi terkait peningkatan sistem pencegahan korupsi di masing-masing daerah, semisal perbaikan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
"Nilai-nilai ini (SPI) bisa dicari dan dibandingkan antara daerah satu dan lain melalui website Jaga.id. Silahkan dinalai sendiri," katanya.