KPK Rekomendasi Perbaikan PMB Jalur Mandiri, Unila: Terhalang Oknum
Rekomendasi disebut upaya transparansi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) menanggapi empat rekomendasi KPK RI kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur mandiri.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan TIK Unila, Prof Suharso mengatakan, keempat rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti, karena dinilai amat baik untuk mengupayakan transparansi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) di kampus setempat.
"Ini baik untuk kita lebih transparan. Transparasi cukup dilakukan, tetapi lain urusan bila terdapat oknum. Apapun sistemnya, kalau oknum itu bermasalah ya otomatis sistem ikut bermasalah," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Senator Jihan: Tak Bijak OTT Rektor Dikaitkan Kualitas Dokter Unila
1. Korupsi Unila disebut ulah oknum
Suharso melanjutkan, sejatinya Unila merupakan lembaga besar, sehingga jangan dikarenakan ulah satu atau dua orang universitas negeri kebanggaan Provinsi Lampung tersebut mendapat cap stigma negatif di tengah-tengah masyarakat.
"Jangan karena mereka (3 pentinggi kampus telah ditetapkan tersangka), Unila langsung tenggelam. Itu karena ulah oknum, karena di mana pun tempatnya kemungkinan akan terjadi," katanya.
Oleh karena itu, di tengah penanganan perkara terhadap kasus suap PMB tersebut, ia menegaskan Unila akan berupaya bangkit dan tetap melanjutkan kegiatan kampus sebagaimana mestinya. "Kita akan terus melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa," sambung dia.
Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila