TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Panggil Kepala BPKAD dan Inspektorat Lampura, Tipikor Gratifikasi

Sebanyak 5 orang diagendakan penuhi panggilan KPK

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi, itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara alias ATM, di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 2015-2019.

Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi sebanyak 5 orang, di antaranya yaitu Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi dan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Gunaido Uthama.

"Hari ini penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN Jaksel

1. Pemeriksaan diagendakan di kantor BPKP Perwakilan Lampung

KPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Dalam proses pemanggilan saksi-saksi tersebut, Ali merincikan ada 5 orang telah diagendakan untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Mereka adalah Desyadi (ASN), Taufik Hidayat (Wiraswasta), Gunaido Uthama (ASN), M Yamin Thohir (Pensiunan PNS Pemkab Lampura), dan Muhammad Tabroni (Wiraswasta).

"Pemanggilan hari ini, bertempatkan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ucap Ali.

2. Akbar Tandaniria Mangkunegara ikut memungut fee proyek di Lampura

ilustrasi/ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dalam proses penyelidikan perkara ini, Ali menyebut, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara itu merupakan representasi sang kakak. Akbat berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat menentukan pengusaha mendapat bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung selama 2015-2019.

Menurut Jubir KPK itu, Akbar dalam kurun waktu tersebut dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara. Mereka diminta memungut fee atau sejumlah uang, atas proyek-proyek di Lampura.

"Realisasi penerimaan fee ini diberikan secara langsung maupun melalui
perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara," terang Ali.

Berita Terkini Lainnya