KPK Panggil Kepala BPKAD dan Inspektorat Lampura, Tipikor Gratifikasi
Sebanyak 5 orang diagendakan penuhi panggilan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi, itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara alias ATM, di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 2015-2019.
Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi sebanyak 5 orang, di antaranya yaitu Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi dan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Gunaido Uthama.
"Hari ini penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN Jaksel
1. Pemeriksaan diagendakan di kantor BPKP Perwakilan Lampung
Dalam proses pemanggilan saksi-saksi tersebut, Ali merincikan ada 5 orang telah diagendakan untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.
Mereka adalah Desyadi (ASN), Taufik Hidayat (Wiraswasta), Gunaido Uthama (ASN), M Yamin Thohir (Pensiunan PNS Pemkab Lampura), dan Muhammad Tabroni (Wiraswasta).
"Pemanggilan hari ini, bertempatkan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ucap Ali.