KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Korupsi Suap Maba Unila
Penyelidikan tidak berhenti di satu titik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menjerat dan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri periode 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah hingga detik ini masih getol melengkapi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terhadap pihak-pihak diduga ikut terlibat pusaran kasus menyeret Rektorat Unila nonaktif, Prof Karomani dan 3 tersangka lainnya tersebut.
"Saya pasti mengatakan KPK tidak pernah berhenti di satu titik. KPK akan terus mengembang penyelidikan sepanjang ada keterlibatan pihak lain," ujarnya saat dimintai keterangan pascakegiatan Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: KPK Periksa 8 Pejabat Unila di Polda Lampung
1. Penetapan tersangka baru harus memenuhi kecukupan alat bukti
Menurut Ali, penetapan tersangka baru akan langsung diumumkan usai KPK memperoleh kecukupan alat bukti berdasarkan hasil keterangan tersangka, saksi, dokumen, dan lain-lainnya.
"Saya pastikan, KPK akan langsung menetapkan pihak lain sebagai tersangka bila ditemukan alat bukti yang cukup," ucap dia.
Dalam proses penyelidikan, ia menyebut, lembaga antirasuah memiliki masa waktu 2 bulan untuk memproses pihak-pihak terduga telah memberikan suap kepada para penerima. "Untuk penerima kami punya waktu 4 bulan, pasti perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Silahkan ikuti, KPK terbuka, ini bentuk transparansi kerja-kerja KPK," sambungnya.
Baca Juga: KPK Sebut Provinsi Lampung Masuk Daerah Rentan Korupsi, Ini Faktanya