KPK Berpeluang Tindak Praktik 111 Mahasiswa Titipan Universitas Riau
Fakta sidang akan dianalisis pimpinan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menindaklanjuti praktik ilegal titipan mahasiswa terjadi di lingkungan Universitas Riau (UNRI).
Fakta mahasiswa titipan serupa Universitas Lampung (Unila) tersebut, itu sebagaimana disampaikan eks Rektor UNRI, Prof Aras Mulyadi mengaku menerima 111 calon mahasiswa melalui kuota Afirmasi via jalur SMMPTN (Mandiri) 2022.
"Iya kan semua hasil fakta sidang ini nanti kita laporkan dan akan dilihat juga oleh KPK nanti," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asril saat dimintai keterangan pascasidang suap PMB Unila terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Bak Unila, Praktik Ilegal Titipan Mahasiswa Baru juga Terjadi di UNRI
1. Fakta sidang akan dianalisis pimpinan KPK
Lebih lanjut Asril menjelaskan, semua proses perjalanan persidangan perkara korupsi tersebut, termasuk hari ini telah direkam dan akan disetorkan ke pimpinan lembaga antirasuah.
"Nanti pasti dilihat juga, ada semua rekamannya, ya nanti dianalisa dulu oleh pimpinan sana (KPK)," ucap dia.
Meski demikian, tim penuntut umum perkara korupsi terdakwa eks rektor Unila Cs belum dapat menyimpulkan lebih jauh, ihwal langkah tindak lanjut dimaksud tersebut. "Tergantung (unit pencegahan atau penindakan), kita belum bisa menyimpulkan, nanti urusannya di inspektorat," sambung Asril.
Baca Juga: Update Suap Unila, KPK Periksa Prof Asep Sukohar hingga Warek I Unri