Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Panggil Kabid Pajak BPPRD
5 penagih UPT kembali dipanggil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil Kepala Bidang Pajak Badanh Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan 5 penagih UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Senin (29/9/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A mengatakan, pemanggilan tersebut terkait agenda pemeriksaan saksi menyangkut kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Jaksa Periksa Percetakan Karcis hingga Penagih DLH Bandar Lampung
1. Seorang Kabid BPPRD dan 5 penagih retribusi sampah diperiksa
Made menjelaskan, para saksi dipanggil tersebut merupakan AS. Ia diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak pada BPPRD Kota Bandar Lampung.
Kemudian 5 penagih UPT DLH Kota Bandar Lampung masing-masing RDS di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, FY (Bumi Waras), DS (Way Halim), AN (Labuhan Ratu), SMS (Telukbetung Selatan) tahun anggaran 2019, 2020, hingga 2021.
"Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi, dalam pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung