Korupsi Pungutan Sampah Rp6,92 Miliar, Eks Kadis dan Kabid DLH Ditahan
Penahanan di Rutan Way Hui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi pemungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung. Kejadian ini mengakibatkan kerugian keuangan negara RpRp6,92 miliar.
Ketiga tersangka tersebut mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung Hayati.
"Tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, dengan inisial S, HF dan H,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH
1. Ditahan di Rutan Way Huwi
Dalam proses penyidikan tersebut, Hutamrin menjelaskan, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan, dengan opsi perpanjangan masa penahanan.
Selain itu, pihaknya juga memastikan bakal merampungkan berkas perkara ketiga tersangka. Itu guna segera dipersidangan di meja hijau PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
"Untuk tahap dua nanti tunggu pemberkasan, secepatnya berkas akan dikirim dari tim penyidik ke penuntut umum. Bila penuntut sudah menyatakan P21, maka dilakukan penyerahan tahap dua setelah itu baru nanti proses persidangan," tegas aspidsus.