TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Pungutan Sampah Rp6,92 Miliar, Eks Kadis dan Kabid DLH Ditahan

Penahanan di Rutan Way Hui

Proses penahanan mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah dalam kasus Tipikor pungutan retribusi sampah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi pemungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung. Kejadian ini mengakibatkan kerugian keuangan negara RpRp6,92 miliar.

Ketiga tersangka tersebut mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung Hayati.

"Tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, dengan inisial S, HF dan H,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH 

1. Ditahan di Rutan Way Huwi

Bidpidsus Kejati Lampung resmi tahan 3 tersangka korupsi pungutan retribusi sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses penyidikan tersebut, Hutamrin menjelaskan, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan, dengan opsi perpanjangan masa penahanan.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bakal merampungkan berkas perkara ketiga tersangka. Itu guna segera dipersidangan di meja hijau PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

"Untuk tahap dua nanti tunggu pemberkasan, secepatnya berkas akan dikirim dari tim penyidik ke penuntut umum. Bila penuntut sudah menyatakan P21, maka dilakukan penyerahan tahap dua setelah itu baru nanti proses persidangan," tegas aspidsus.

2. Satu tersangka mulai mencicil pengembalian kerugian keuangan negara

Hayati, salah satu tersangka korupsi retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari tiga orang tersangka yang ditahan, Hutamrin mengungkapkan, seorang tersangka atas nama Hayati telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp108 juta. Termasuk pengembalian dari pihak UPT Rp586,75 juta.

"Untuk dua orang tersangka lain (Sahriwansah dan Haris Fadillah) belum ada pengembalian kerugian negara," ungkapnya.

Lebih jauh hasil pemeriksaan dan penyitaan sejumlah dokumen, ketiga tersangka juga telah mengakui menerima dan menyalahgunakan uang retribusi sampah. "Iya, sudah diakui terima dan mau mengembalikan secepatnya, mereka juga sudah menghitung sendiri uang yang diterimanya. Ini sudah ada iktikad, walaupun belum terlaksana," lanjut Hutamrin.

Berita Terkini Lainnya