TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi KONI Lampung, Kejati Kembali Periksa Ketum Yusuf Barusman

Pemanggilan pemeriksaan kedua kali

Ketum KONI LAMPUNG diperiksa di Kejati Lampung, Senin (6/6/2022).

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil dan memeriksa Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Yusuf Barusman, Selasa, (18/10/2022).

Pemeriksaan tersebut berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp60 miliar. Dalam pusaran kasus tersebut, Yusuf Barusman diketahui telah diperiksa penyidik dua kali, pertama berlangsung 6 Juni 2022 lalu.

"Pemeriksaan kembal dilakukan salah satunya pendalaman dan keterangan saksi YB, yang masih kita perlukan," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Pemilu Serentak 2024

1. Sekum KONI Lampung ikut dipanggil penyidik

Ketum KONI LAMPUNG diperiksa di Kejati Lampung, Senin (6/6/2022).

Selain ketum, Made menyampaikan, tim penyidik turut memanggil seorang saksi lain yaitu, Margoni Tarmidji selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI Lampung periode 2015-2019. Keduanya disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Pidsus Kejati Lampung.

Menurut Kasi Penkum, pemeriksaan kembali digelar terhadap kedua saksi merupakan upaya pendalaman, serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dalam menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi ini," ucapnya.

2. Pemanggilan murni sebatas pemeriksaan

Gedung Pidsus Kejati Lampung lokasi pemeriksaan saksi kasus korupsi di DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Made menjelaskan, terkait agenda pemanggilan kedua petinggi KONI Lampung itu murni menyangkut sebatas pemeriksaan dan penyidik tidak menyita atau meminta dokumen maupun barang bukti lain dari tangan Yusuf Barusman dan Margoni Tarmidji.

"Khusus pemeriksaan, untuk berapa kalinya yang jelas kedua saksi sudah lebih dari satu kali diperiksa penyidik," katanya.

Baca Juga: Kepala BPKP Lampung Enggan Komentari Pencabutan Audit Korupsi KONI

Berita Terkini Lainnya