Korupsi KONI Lampung, Kejati: Calon Tersangka Lebih dari Satu
Tinggal tunggu audit kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejati) Lampung menegaskan akan segera mengumumkan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Penegasan bak angin segar itu disampaikan Korps Adhyaksa di Provinsi Lampung dalam press conference bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada 22 Juli 2022.
"Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya," ujar Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Penyidik Cecar Yusuf Barusman 22 Pertanyaan
Baca Juga: Audit KONI Masih Internal, Kejati Panggil 2 Saksi Pengelola Penginapan
1. Penetapan tersangka terhalang audit kerugian negara
Krisnandar melanjutkan, penundaan penetapan tersangka pada anggaran dana mencapai Rp29 miliar tersebut harus menunggu hasil audit nilai kerugian negara yang ditangani Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Meski demikian, Kejati Lampung hingga detik ini masih terus mengupayakan percepatan hasil audit tersebut.
"Untuk proses audit, memang tidak ada tenggat atau batas waktu tertentu. Tapi yang jelas semakin cepat semakin bagus. Masih koordinasi, beberapa hari kemarin tim sudah ke BPKP," kata dia.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI 2020, Kejati Panggil 2 ASN Pemprov Lampung