Korupsi Dana Irigasi, 2 Kepala Desa Lampung Timur Ditangkap
Tersangka awal Anggota DPRD Lamtim, Wiwik Yuliana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022. Kasus ini sebelumnya menyeret anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana.
Dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Kepala Desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, masing-masing berinisial SH (50) dan PW (55).
"Informasi kasus ini benar. Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur sudah menangkap 2 Kepala Desa, SH dan PW," Kasatreskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johanes EP Sihombing, saat dimintai keterangan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa
1. Kedua kepala desa diduga raup keuntungan Rp19 juta
SH merupakan Kepala Desa Rejoagung, sementara PW adalah Kepala Desa Sumberrejo. Dari hasil penyelidikan, masing-masing kepala desa diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari pemotongan pada dana proyek P3-TGAI.
"Kedua kepala desa diduga menjalankan aksi korupsi tersebut berdasarkan perintah Wiwik Yuliana, yang masing-masing menerima keuntungan sebesar Rp19 juta," katanya.
Menurut Kasatreskrim, penangkapan sekaligus penetapan tersangka SH dan PW atas hasil pengembangan pemeriksaan 3 orang tersangka awal yaitu, Wiwik Yuliana beserta dua stafnya TI dan SC. "Sampai saat ini ketiga tersangka awal masih diproses dan ditahan," sambung Johanes.
Baca Juga: Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli Murid