Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli Murid

Korban ketakutan dan trauma

Lampung Timur, IDN Times - Unit PPA dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap HM (40) guru honorer disalah satu Sekolah Dasar Kecamatan Sekampung Udik. Guru honorer itu ditangkap karena mencabuli muridnya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan, pelaku ditangkap 1 Agustus 2022 tanpa perlawanan di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB. HM ditangkap merujuk laporan dilayangkan orang tua korban.

Pascamenerima laporan tersebut, polisi memeriksa empat saksi. Setelahnya pendalaman kasus. "Setelah mengetahui keberadaan pelaku, diamankan di rumahnya," jelasnya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Warga Lamtim Timbun 1.190 Liter Solar Subsidi 

1. Korban ketakutan dan trauma

Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli Muridnewsx.com

Zaky mengungkapkan, pelaku mencabuli muridnya di dalam kelas pada 18 April 2022 pagi. Merujuk pengakuan korban, pelaku tiga kali melakukan aksi bejatnya.

"Akibat dari kejadian ini korban mengalami ketakutan dan trauma. Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, merasa tidak terima, kemudian melapor ke pihak kepolisian," jelasnya.

2. Korban bercerita ke ayah

Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli Muriddavidwolfe.com

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan, merujuk pengakuan korban, pelaku meminta korban tidak mengadukan pencabulan kepada orang tua. Pencabulan dilakukan guru terungkap lantaran korban bercerita ke orang tuanya.

Korban bercerita ke sang ayah 20 April 2022. Setelah korban menceritakan kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung Udik. 

3. Amankan beberapa barang bukti

Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli MuridUnit PPA dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap HM (40) guru honorer disalah satu Sekolah Dasar Kecamatan Sekampung Udik. (Dok. Polres Lampung Timur).

Kapolres menjelaskan, saat ini pelaku diamankan di mapolres setempat. Petugas juga mengamankan beberapa pakaian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun," jelas Zaky.

Baca Juga: Sempat Buron! Pria di Lamtim Nekat Gadai Truk Teman Ditangkap Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya