Korban Bullying Pelajar MAN 1 Bandar Lampung Dilapor Balik Pencurian
Persangkaan Pasal 362 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan pelajar MAN 1 Bandar Lampung berbuntut panjang. Korban IM (16) dilaporkan balik atas tindak pidana pencurian pelapor inisal YZ (19) ke Polsek Sukarame.
Kapolsek Sukareme, Kompol Warsito membenarkan ihwal laporan tersebut. Korban IM dipolisikan atas dugaan telah mencuri dompet milik YZ yang sempat dinyatakan hilang di kamar kos pelapor.
"Benar, laporannya sudah kami terima kemarin dan masih harus koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Miris! Kekerasan Perempuan di Lampung 2022 Mencapai 300 Kasus
1. Rekan pelapor sempat melihat dompet berada didekat terlapor
Dalam pelaporan tersebut, Warsito melanjutkan, YZ menduga terlapor IM telah mencuri dompetnya saat tengah berkumpul bersama sejumlah rekan lain di salah satu kamar kos terletak di Jalan Endro, Suratmani, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (20/9/2022) lalu.
Diketahui aduan itu merupakan buntut laporan korban IM mengaku telah dirundung dan dianiaya sejumlah rekannya ke Mapolresta Bandar Lampung. Itu merujuk nomor perkara: LP/B/2254/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung Polda Lampung tanggal 22 September 2022, saat ditanya ihwal keberadaan dompet tersebut.
"Jadi dalam laporan itu, dikatakan dugaan IM sudah mengakui mencuri dompet tersebut, yang dikuatkan penuturan salah satu saksi ZK sempat melihat dompet itu berada di dekat terlapor," ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Pelajar MAN 1 Bandar Lampung Dirundung, Korban Alami Cacat Permanen