Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKA
Ditemukan luka lebam hingga sundutan bara rokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung menyoroti kasus meninggalnya napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran inisal RF (17).
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, LPKA semestinya menjadi tempat lembaga pembinaan bagi para anak-anak berurusan dengan hukum. Bukan menjelma sebagai tempat lembaga pembinasaan.
"Tujuan LPKA ini untuk membina anak-anak supaya bisa baik dan dapat memajukan bangsa. Jangan sampai dibinasakan, meski sekalipun mereka sebelumnya sempat bermasalah," ujarnya, saat menyambangi rumah duka korban, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, Kadivpas Kemenkumham: Korban Sakit
1. LPKA berbeda dengan lapas atau rutan
Apriliandi melanjutkan, penanganan orang-orang bermasalah di LPKA sejatinya dapat dibedakan dengan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) , sehingga anak binaan tersebut dapat dibina baik dan terhindar dari jenis-jenis kekerasan.
"Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi ke depannya. Kita harusnya jangan lihat permasalahan telah dilakukan anak, tapi bagaimana bisa korban bila benar dipukuli rekan satu sel," kata dia.
Menurutnya, petugas lembaga pembinaan harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama dalam urusan pengawasan anak binaan. "Kita akan kerja sama untuk mengadvokasi dan melindungi keluarga korban sampai dengan pengadilan," sambung Apriliandi.
Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, Diduga Korban Pengeroyokan dalam Lapas