Ketua PBNU Mukri Sumbang Gedung LNC? Ini Faktanya
Update sidang eks rektor Unila, sumbangan disampaikan 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Mohammad Mukri akui memberikan infak ratusan juta pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Pengakuan itu disampaikan Prof Mukri saat menjadi saksi fakta dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PBM) Unila jalur mandiri di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/3/2023).
Infak senilai kisaran Rp300 juta itu ditegaskan Mukri murni bentuk sumbangan sekaligus tanggungjawabnya sebagai ketua PBNU, dan tidak berkaitan dengan praktik penitipan mahasiswa di Unila.
Baca Juga: Eks Rektor Unila Sadar Ponsel Disadap KPK Sebelum Kasus Suap MencuatÂ
1. Sumbang pembangunan gedung LNC di 2021
Dalam kesaksian Mukri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Afrizal mulanya menanyai saksi ihwal penyerahan uang kepada Karomani. Mantan rektor UIN Raden Intan itupun mengamini pemberian sejumlah uang kepada terdakwa terjadi pada 2021.
Menurutnya, uang itu disebut sebagai sumbangan pembangunan gedung LNC terletak di Kecamatan Rajabasa, yang diserahkan kepada Mualimin diketahui merupakan ketua pembangunan gedung sekaligus orang kepercayaan Karomani.
"Saya menyerahkan itu, demi Allah lupa, pokoknya di tahun 2021," ujar saksi Mukri.
"Dimana diserahkannya saksi," tanya JPU Afrizal.
"Di rumah saya," jawab saksi.
Lebih lanjut dijelaskan Mukri, sejatinya bahasa pembangunan gedung LNC tersebut telah disampaikan terdakwa Karomani sejak lama. Oleh karenanya, sebagai ketua PBNU dirinya memang berniat membantu proses pembangunan.
"Ini sudah menjadi perbincangan lama, karena jujur saja salah satu keluluhan teman-teman (kader NU) gak ada kantor pak," imbuh saksi.
Baca Juga: Perwira Polda Lampung Diduga Beri Ratusan Juta demi Anak Masuk FK Unila