Eks Rektor Unila Sadar Ponsel Disadap KPK Sebelum Kasus Suap Mencuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menyadari ponsel pribadinya disadap KPK. Itu sejak sebelum pengungkapan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.
Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan barang bukti elektronik bukti berupa ekstrak data ponsel terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023).
Kemunculan barang bukti ini bertepatan saat tim penuntut umum dan majelis hakim tengah mendalami dan memeriksa kesaksian Anggota DPR RI Tamanuri.
Baca Juga: Titip Anak Sekdisdik Lamsel Masuk FK Unila, Sulpakar Terima Otak-otak
1. Karomani sebut handphonenya telah dibidik KPK
Dalam barang bukti berhasil ditangkap IDN Times, JPU Asril memperlihatkan percakapan pesan singkat via aplikasi WhatsApp (WA) antara saksi Tamanuri dengan terdakwa Karomani.
Melalui pesan mencantumkan keterangan tertanggal 7 Juli 2022 tersebut, Karomani dan Tamanuri diketahui sedang membahas ihwal penitipan anak Anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana. Saat itu, anak Mardiana difasilitasi oleh saksi merupakan mantan bupati Way Kanan tersebut.
"HP ini dibidik KPK Pak ketua," tulis Karomani.
"Ok2 Tks," balas singkat Tamanuri.
2. Minta Tamanuri lebih berhati-hati
Masih dalam keterangan barang bukti tersebut, terdakwa Karomani juga sempat mengingatkan saksi Tamanuri, untuk berhati-hati agar hasil nilai seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unila milik anak Mardiana tidak tersebar.
"Mohon maaf, sekadar info. Anak kita jangan print hasil tes dan beri tahu yang lain. Bahaya bisa dituntut dan dibatalin. Mohon dimaklumi, KPK konon sudah masuk memantau," pesan Karomani kepada Tamanuri.
3. Tamanuri akui titip mahasiswa anak Anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana
Meski mengakui ihwal penitipan mahasiswa tersebut, Tamanuri menyampaikan tidak mengetahui terkait penyerahan uang suap alias 'infak' dari Mardiana kepada Budi Sutomo, sebagai mahar kelulusan sang anak.
Menurut saksi, dirinya membantu atau menfasilitasi penitipan anak Mardiana tersebut dikarenakan, sang anggota DPRD Provinsi Lampung itu merupakan mantan staf ahlinya.
"Dia pernah staf ahli saya. Waktu itu dia minta tolong untuk titipkan anaknya di Kedokteran Unila jalur mandiri," ucapnya.
Selain itu, Tamanuri turut mengamini menerima dan meneruskan kartu tanda peserta pendaftaran milik anak Mardiana. "Saya hubungi Karomani. Pak Karomani bilang ikuti tes, belajar, dan sumbang SPI, tidak ada soal penyerahan uang," tandas dia.
Baca Juga: Bupati Lamtim Akui Titip Mahasiswa dan Sumbang 'Infak' LNC Rp100 Juta