TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Diberhentikan DKPP? Ini Faktanya

Paling lambat 7 hari ke depan digelar sidang pleno

Eks Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Irwansyah. (Instagram/@panwaslulemong).

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung akan segera mengeksekusi sanksi pemberhentian jabatan terhadap Irwansyah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Proses eksekusi itu paling lambat dijadwalkan terlaksana tujuh hari kedepan.

Keputusan itu menindaklanjuti hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (15/2/2023). Irwansyah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Kami diberi waktu paling lambat 7 hari, untuk mengeksekusi putusan DKPP tersebut. Maka kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesibar dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," ujar Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Pemutakhiran Data Pemilih Lampung, Aplikasi e-Coklit Down dan Error 

1. Segera jadwalkan rapat pleno

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Berdasarkan hasil sidang tersebut, Suheri menjelaskan, putusan DKPP berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Pesisir Barat, bukan sebagai anggota Bawaslu.

"Jadi posisi ketuanya yang akan kita gantikan dalam rapat pleno pergantian Ketua Bawaslu Pesibar," katanya.

Terkait keputusan sidang DKPP menyerat 3 anggota Bawaslu Pesisir Barat tersebut, Ia pun berharap, para pihak teradu dapat tetap guyub dan mengambil langkah secara musyawarah. "Kita Bawaslu Lampung selalu mensuport Bawaslu Pesibar," lanjut dia.

2. Perbuatan Irwansyah dinilai tidak dibenarkan hukum dan etika

Ketua Majelis Sidang DKPP Dewi Pettalolo . (Dok. DKPP).

DKPP diketahui menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Irwansyah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Dalam persidangan ini, Ia merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022. Sanksi itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP.

Dalam sidang itu, majelis menilai tindakan Irwansyah mengeluarkan surat Nomor: 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.

Selain itu, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor: 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022, karena diterbitkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat masih berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat saat itu.

Berdasarkan pertimbangan, Irwansyah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Sebut Perumahan Elit Rawan Pemilu 2024

Berita Terkini Lainnya