Ketua Bawaslu Pesisir Barat Diberhentikan DKPP? Ini Faktanya
Paling lambat 7 hari ke depan digelar sidang pleno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung akan segera mengeksekusi sanksi pemberhentian jabatan terhadap Irwansyah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Proses eksekusi itu paling lambat dijadwalkan terlaksana tujuh hari kedepan.
Keputusan itu menindaklanjuti hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (15/2/2023). Irwansyah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Kami diberi waktu paling lambat 7 hari, untuk mengeksekusi putusan DKPP tersebut. Maka kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesibar dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," ujar Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Pemutakhiran Data Pemilih Lampung, Aplikasi e-Coklit Down dan Error
1. Segera jadwalkan rapat pleno
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Suheri menjelaskan, putusan DKPP berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Pesisir Barat, bukan sebagai anggota Bawaslu.
"Jadi posisi ketuanya yang akan kita gantikan dalam rapat pleno pergantian Ketua Bawaslu Pesibar," katanya.
Terkait keputusan sidang DKPP menyerat 3 anggota Bawaslu Pesisir Barat tersebut, Ia pun berharap, para pihak teradu dapat tetap guyub dan mengambil langkah secara musyawarah. "Kita Bawaslu Lampung selalu mensuport Bawaslu Pesibar," lanjut dia.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Sebut Perumahan Elit Rawan Pemilu 2024