TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kerap Meresahkan, Polisi Ciduk Pemalak di Simpang Tiga Terbanggi Besar

Meminta paksa uang kepada para pengendara

Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pemalak kerap beraksi meminta paksa uang kepada para pengendara melintasi Simpang Tiga Terbanggi Besar. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Tengah, IDN Times - Personel Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pemalak kerap beraksi meminta paksa uang kepada para pengendara melintasi Simpang Tiga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (20/10/22) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pemalak tersebut AF (31), warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah aksinya selama ini acapkali telah meresahkan para pengguna jalan raya Simpang Tiga.

"Pelaku tertangkap tangan oleh Tekab 308 saat menggelar patroli hunting sapu bersih aksi premanisme dan cegah C3 (curat, curas, curanmor)," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas saat dimintai keterangan, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: Pelajar SMA di Lamteng Setubuhi Rekan Wanita, Ancam Sebar Foto Porno

1. Pelaku kedapatan memalak seorang sopir truk

Ilustrasi truk ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Edi melanjutkan, pelaku AF diringkus petugas kepolisian saat kedapatan sedang memalak seorang sopir truk Fuso melintasi lokasi kejadian dari arah Kotabumi menuju Kota Bandar Lampung.

Dalam aksinya tersebut, AF langsung menggedor-gedor pintu mobil sambil memaksa meminta uang kepada sang sopir. Akibat ketakutan, lalu ia memberikan uangnya kepada pelaku sebesar Rp5 ribu.

"Kami langsung menangkap pelaku saat menerima uang dari korban, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

2. Ditemukan uang pecahan Rp29 ribu hasil pemalakan

Ilustrasi barang bukti uang hasil pemalakan. (IDN Times/Yuda Almerio)

Bersama hasil pemeriksa badan tersangka, polisi mendapati sejumlah uang pecahan dengan jumlah nominal sekitar Rp29 ribu. Uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana pemalakan telah dilakukan AF di tempat kejadian perkara (TKP).

“Atas perbuatannya, AF akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tegas Edi.

Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Perundungan Pelajar di Lamteng

Berita Terkini Lainnya