Pelajar SMA di Lamteng Setubuhi Rekan Wanita, Ancam Sebar Foto Porno

Persetubuhan sebanyak 2 kali

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pelajar SMA di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah inisial AL menyetubuhi rekan wanita sesama pelajar. Ia mengancam akan menyebarkan foto porno korban ke media sosial Facebook.

Korban masih berstatus pelajar SMA berbeda sekolah dengan pelaku tersebut, disetubuhi AL sebanyak 2 kali sekitar Maret dan September 2022. Kejadian di rumah pelaku terletak di salah satu kampung Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

"Benar, pelaku sudah kami tangkap di kediamannya, karena diduga telah melakukan pencabulan kepada Mawar berdasarkan laporan paman korban Muryanto, warga kampung setempat," ujar Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian saat dimintai keterangan, Kamis (13/10/2022).

1. Pelaku paksa korban berhubungan badan di ruang tamu

Pelajar SMA di Lamteng Setubuhi Rekan Wanita, Ancam Sebar Foto PornoIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk laporan paman korban tersebut, kapolsek menjelaskan, peristiwa tindak pidana persetubuhan itu bermula kala korban menyambangi kediaman pelaku untuk meminta di antarkan ke sekolahnya pada Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Keduanya masih berstatus pelajar SMA pada saat itu, namun berbeda sekolah dan mereka mempunyai hubungan dekat,” kata Justin.

Setibanya di rumah pelaku, kemudian AL membujuk rayu dan mencumbui korban hingga mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri di kursi ruang tamu saat rumah dalam keadaan sepi. “Korban sempat menolak akan tetapi dipaksa, karena itu akhirnya dia menuruti kemauan pelaku,” sambung dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Guru Predator Anak di Way Kanan! HP Berisi Foto Senonoh

2. Ancam sebarkan foto tak senonoh ke medsos

Pelajar SMA di Lamteng Setubuhi Rekan Wanita, Ancam Sebar Foto PornoGoogle

Sekitar September 2022, pelaku kembali menyuruh korban untuk mendatangi rumahnya melalui pesan WhatsApp (WA) dan meminta dibawakan makanan. Namun Mawar menolak, karena masih trauma dengan kejadian persetubuhan awal.

Akibat kemauan itu tidak dituruti dan ditolak, akhirnya pelaku marah kepada korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonohnya ke Facebook.

“Jadi dalam pertemanan itu, pelaku kerap merayu dan meminta foto-foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,” ungkap Kapolsek.

Takut fotonya disebarkan pelaku, akhirnya korban kembali datang ke rumah tersebut sambil membawakan makanan. Kemudian pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri di kursi ruang tamu.

"Karena selalu diancam, akhirnya pada Oktober, korban baru menceritakan kepada pamannya atas apa yang dialaminya," tambah Justin.

3. Korban tinggal bersama sang paman, ayah meninggal dan ibu ke luar negeri

Pelajar SMA di Lamteng Setubuhi Rekan Wanita, Ancam Sebar Foto PornoIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendengar pengakuan sang kemenakannya itu, Muryanto tak terima dan mengantarkan korban ke Polsek Bumi Ratu Nuban, untuk melayangkan laporan atas perbuatan persetubuhan dilakukan pelaku, Minggu (9/10/2022).

"Korban memang selama ini tinggal bersama pamannya, karena ayah korban sudah meninggal dunia sejak kecil. Sementara ibunya sedang bekerja ke luar negeri,” ungkap Kapolsek.

Pascamenerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, AL berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban di kediamannya tanpa perlawanan. "Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek," tambah Justin.

4. Polisi sita pakaian saat persetubuhan

Pelajar SMA di Lamteng Setubuhi Rekan Wanita, Ancam Sebar Foto PornoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersamaan dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti dugaan kejahatan berupa pakaian dikenakan oleh korban pada saat kejadian. Barwng bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam persangkaan kasus, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No.23 Tahun 2002, Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumnya, kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Mesuji Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 9 Bulan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya