TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala BPKP Lampung Enggan Komentari Pencabutan Audit Korupsi KONI

Akademisi Unila soroti penanganan audit

Pinterest

Bandar Lampung, IDN Times - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memilih irit berkomentar banyak. Itu ihwal permohonan Kejati Lampung terhadap pencabutan proses audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Pencabutan tersebut menyusul ketidakjelasan hasil audit yang telah berlangsung selama 10 bulan, dan ditargetkan rampung di awal Oktober 2020 tersebut.

"Iya BPKP sudah terima surat penarikan tersebut," ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro saat dimintai keterangan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Kejati Lampung Desak BPKP Rampungkan Audit Korupsi KONI Akhir Oktober

1. Enggan komentari alasan pencabutan audit

Kejati Lampung memutuskan mencabut proses audit kerugian negara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dari BPKP Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait alasan pencabutan proses audit, Sumitro memilih enggan berkomentar banyak dan menghargai keputusan kejaksaan tersebut.

"Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut. Ikut penjelasan Kejati saja pokoknya," kata dia.

2. Penegak hukum diperbolehkan memanfaatkan lembaga audit resmi di luar pemerintah

ilustrasi audit (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Menanggapi pencabutan proses audit tersebut Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menyayangkan, pengalihan tersebut dari BPKP ke Kantor Akuntan Publik itu karena lambatnya penanganan di pihak BPKP.

"Mungkin durasi waktu yang diberikan terlalu pendek, maka BPKB kemudian sangat lamban. Namun sebetulnya, kita juga menyayangkan lambatnya BPKP dalam melakukan penelusuran sejumlah kerugian yang dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, menurut perundang-undangan ada beberapa lembaga resmi dapat dijadikan rujukan oleh kejaksaan atau penegak hukum dalam memproses audit mulai dari BPKP atau BKP hingga akuntan publik.

"Jadi tidak hanya mengandalkan dari BPKP saja, tapi juga bisa akuntan publik untuk mengaudit. Hanya saja akuntan tersebut harus terdaftar di OJK (Ototritas Jasa Keuangan) hingga mampu mengaudit terkait berapa besar penggunaan anggaran atau potensi kerugian keuangan," sambung dia.

Baca Juga: Kejati Lampung Cabut Proses Audit Kerugian Korupsi KONI dari BPKP

Berita Terkini Lainnya