Kepala BPKP Lampung Enggan Komentari Pencabutan Audit Korupsi KONI
Akademisi Unila soroti penanganan audit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memilih irit berkomentar banyak. Itu ihwal permohonan Kejati Lampung terhadap pencabutan proses audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Pencabutan tersebut menyusul ketidakjelasan hasil audit yang telah berlangsung selama 10 bulan, dan ditargetkan rampung di awal Oktober 2020 tersebut.
"Iya BPKP sudah terima surat penarikan tersebut," ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro saat dimintai keterangan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Kejati Lampung Desak BPKP Rampungkan Audit Korupsi KONI Akhir Oktober
1. Enggan komentari alasan pencabutan audit
Terkait alasan pencabutan proses audit, Sumitro memilih enggan berkomentar banyak dan menghargai keputusan kejaksaan tersebut.
"Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut. Ikut penjelasan Kejati saja pokoknya," kata dia.
Baca Juga: Kejati Lampung Cabut Proses Audit Kerugian Korupsi KONI dari BPKP