Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahun
Pelaku terancam penjara 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Seorang pemuda digelandang polisi karena membawa kabur dan menyetubuhi perempuan di bawah umur sebanyak tiga kali. Keduanya diketahui saling kenal dan menjalin komunikasi via aplikasi MiChat.
Pelaku inisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Ia dilaporkan bibi korban E (12) curiga, lantaran sang keponakan pernah tidak kembali ke rumah seharian.
"Benar, pelaku RD langsung kami tangkap, sehari setelah menerima laporan dari bibi korban," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat dimintai keterangan, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Terlibat Pidana dan Narkoba, Kapolres Lampung Utara Pecat 5 Personel
1. Pelaku pura-pura memberikan perlindungan dan kenyamanan
Eko melanjutkan, tindak pidana tersebut bermula saat pelaku menghubungi korban sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui aplikasi MiChat. Dikarenakan sebelumnya RD dan E tidak saling mengenal, Senin (5/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian pelaku mengajak korban ke Bunderan Payan Mas, untuk mengobrol dengan menaiki kendaraan angkutan kota. Di sana, RD pura-pura memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada E, hingga muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.
"Jadi waktu itu, korban menceritakan keluhan kesah dalam kehidupannya, sehingga pelaku ini pura-pura berdalih memberikan perlindungan ke korban," ungkap kasatreskrim.
Baca Juga: Modus Beli Jajanan Warung, Kakek Bandar Lampung Cabuli Bocah 6 Tahun