Kejati Lampung Tetapkan Dirut PT LJU Tersangka Dugaan Tipikor Rp3 Miliar
Pengelolaan keuangan BUMD Provinsi Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU). Salah seorang di antaranya merupakan Direktur Utama PT LJU.
Kepala Kejati Lampung, Heffinur, mengatakan, dugaan kasus Tipikor salah satu BUMD Provinsi Lampung itu, menyeret Direktur Utama PT LJU berinisial AJU dan pihak rekanan PT LJU inisial AJY. Kasus itu terjadi tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
"Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, BUMD PT LJU mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung, telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp30 miliar," ujar Heffinur, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar
1. Pengelola keuangan tidak melakukan pengeluaran secara terencana
Heffinur mengungkapkan, total uang tersebut dibayarkan secara bertahap pada PT LJU. Tujuannya, meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Namun, pada kenyataannya, PT LJU di kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi optimal kepada pemerintah daerah. Pasalnya, dalam pengelolaan keuangan tersebut, pengurus tidak melakukan pengeluaran secara terencana.
"Ataupun digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan, hal mana perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik," imbuh Heffinur.
Baca Juga: KPK Rakor di Lampung Soroti Hal Ini Terkait Korupsi