Kejati Lampung Cabut Proses Audit Kerugian Korupsi KONI dari BPKP
Audisi diserahkan ke Kantor Akuntan Publik di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memutuskan mencabut proses audit kerugian negara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, kini tengah ditangani Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, keputusan tersebut sebagai bentuk kekecewaan kejaksaan setempat. Itu lantaran pihak BPKP tak kunjung memberikan kejelasan terhadap proses dan hasil audit telah berjalan selama 10 bulan tersebut.
"Kita sudah menyurat ke pihak BPKP, agar permohonan atas pemintaan audit itu untuk dicabut, karena kita meminta kepastian hukum dan penanganan kasus berjalan cepat," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Lagi! Kejati Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi KONI Lampung, Hasilnya?
1. BPKP terkesan mengulur-ulur waktu
Made melanjutkan, tidak tahu persis keterkendalaan pihak BPKP terkesan mengulur-ulur hasil audit. Padahal kejaksaan telah berkoordinasi untuk melengkapi kekurangan dibutuhkan guna memperlancar proses audit, termasuk menggelar pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi.
"Apa yang diminta sama mereka sudah kami penuhi, data-data untuk proses penghitungan audit. Benar sudah kami kirim surat resmi (pencabulan proses audit)," katanya.
Selain itu dalam perjalanan audit terhitung sudah berlangsung selama 10 bulan tersebut, Kejati Lampung mengklaim, BPKP belum mengirimkan Surat Perintah Tugas untuk tim akan menangani audit tersebut. "Makanya kita ini menunggu-nunggu tapi tidak ada kepastian," sambung Made.
Baca Juga: Kejati Lampung Desak BPKP Rampungkan Audit Korupsi KONI Akhir Oktober