Kejati Lampung Bongkar Program Renovasi Rumah Fiktif di Pemkab Lampura
Indikasi korupsi anggaran Rp3,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar dugaan tindak pidana korupsi program perencanaan rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Pengungkapan dugaan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022.
"Bahwa benar, telah ditemukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi dan tahapan kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers, Kamis (5/1/2022).
Baca Juga: Jaksa Lampung Dikabarkan OTT Kejagung Diduga Menyalahgunakan Wewenang
1. Besaran nilai anggaran penanganan perkara Rp3,6 miliar
Hutamrin menjelaskan, penanganan kasus ini meliputi besaran anggaran kegiatan perencanaan fiktif masing-masing tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,45 miliar, 2019 (Rp1,2miliar), dan 2020 (Rp960 juta). Total anggaran mencapai Rp3,61 miliar.
Modusnya, Disperkim Pemkab Lampung Utara diduga telah menyusun program kegiatan perencanaan tidak diikuti kegiatan fisik, serta melakukan kegiatan perencanaan fiktif hingga tidak memiliki nilai manfaat pada penggunaan anggaran.
"Terdapat anggaran dalam DPA berupa kegiatan jasa perencaan 2018, 2019, 2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Lampung Utara," ungkap dia.
Baca Juga: Tersangka dan Bukti Korupsi Jalan Sutami Dilimpahkan ke Kejati Lampung