Tersangka dan Bukti Korupsi Jalan Sutami Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Keempat tersangka dititipkan ke Rutan Way Hui

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono - Simpang Sribawono (PN) Sumber Dana APBN tahun anggaran 2018-2019 dari penyidik Polda Lampung, Rabu (4/1/2023).

Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap keempat tersangka Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bambang Wahyu Utomo; Hengki Widodo alias Engsit, pemilik dan pemodal PT URM; Sahroni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal; dan Rukun Sitepu, PPK pengganti.

"Benar, kami telah menerima pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana saat dimintai keterangan pascapelimpahan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Sutami, Uang Disita Rp17 Miliar dan Tersangka Baru

1. Barang bukti uang diserahkan hanya Rp10 miliar

Tersangka dan Bukti Korupsi Jalan Sutami Dilimpahkan ke Kejati LampungKejati Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami. (Dok. Polda Lampung).

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, Made menyampaikan, Satgas Tipikor Kejati Lampung turut menerima barang bukti perkara berupa uang tunai senilai Rp10,1 miliar, beserta sejumlah dokumen pendukung lain hasil sitaan penyidik Polda Lampung.

Selanjutnya, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.

"Nanti dalam pelaksanaan penuntutan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang," ucap Kasi Penkum.

2. Sudah bermohon ajukan penangguhan penahanan atau tahanan kota

Tersangka dan Bukti Korupsi Jalan Sutami Dilimpahkan ke Kejati LampungKejati Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait proses pelimpahan ini, Penasihat Hukum Hengki Widodo, Tumpal P Hutabarat mengaku pihaknya sudah langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan maupun status tahanan kota terhadap sang klien.

"Surat permohonan sudah diajukan, tentunya pertimbangan ada kepada Aspidsus atau Kajati Lampung. Kami sifatnya menunggu saja, tapi besar harapan permohonan ini bisa dikabulkan," imbuhnya.

3. Klaim penyidik soal penyelamatan kerugian keuangan negara total Rp17 miliar

Tersangka dan Bukti Korupsi Jalan Sutami Dilimpahkan ke Kejati LampungKejati Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung mengenai jumlah barang bukti uang diserahkan penyidik Polda Lampung dalam proses pelimpahan ini hanya mencapai Rp10 miliar. Sedangkan saat konferensi pers penetapan tersangka Penyidik mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar.

Tumpal menjelaskan, sebagaimana diketahui nominal barang bukti awal uang Rp10 miliar bukan hasil penyitaan, tapi diberikan sang klien secara sukarela dari pinjaman salah satu bank. Kemudian Rp6,9 miliar sisanya, itu adalah pencairan dari bank garansi karena audit Irjen PUPR kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan itu hanya Rp3,7 miliar.

"Jadi memang ada perbedaan dalam kerugian negara, kalau Penyidik Polda Lampung menyatakan itu 29 miliar Rupiah dari Irjen PU selaku pemilik barang (jalan) menyatakan 3,7 miliar Rupiah. Ini sebenarnya belum ada pengembalian disitu," tandas dia.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Jl Sutami Engsit Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya