TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Tanah, Ini Nomor Hotline Pengaduan

Satgas teridir dari Bidang Intelejen, Pidum, dan Pidsus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Keputusan itu menindaklanjuti hasil arahan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanudin terkait pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan di Tanah Air.

Pembentukan tersebut merupakan salah satu upaya Korps Adhyaksa memberantas segala penyakit hukum terjadi di lingkungan masyarakat. Khususnya, ihwal mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Baca Juga: Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Khilafatul Muslimin Ke Kejati

1. Nomor layanan pengadu praktik mafia tanah

pixels.com/Oleg Magni

Dalam hal ini, Kejati Lampung akan memasang imbauan informasi seperti baner, baliho, pengunguman di berbagai lokasi strategis. Tujuannya, agar masyarakat bisa langsung mengetahui cara menyampaikan informasi terkait adanya praktik mafia.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, masyarakat merasa telah menjadi korban praktik culas atau pertanahan, kini tak perlu khawatir. Pasalnya, warga bisa langsung melapor ke nomor pengaduan di 081914150227.

"Nomor tersebut merupakan, hotline yang langsung terhubung ke Kejaksaan Agung. Ini supaya masyarakat tahu bagaimana cara mengadukan permasalahan prakrik mafia," ujar Made, sapaan akrabnya.

2. Satgas terdiri dari 3 bidang

harga.web.id

Mede mengungkapkan, Satgas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan bakal terdiri dari tiga bidang dalam tubuh Korps Adhyaksa. Itu di dalamnya terdapat Bidang Intelejen, Pidana Umum (Pidum), dan Pidana Khusus (Pidsus).

"Kita ke depannya masih harus menunggu, sebab nanti ada petunjuk teknis dan kerja (Satgas) seperti apa praktik di lapangannya," imbuh dia.

Baca Juga: DPR Minta Kejati Lampung Selidiki Temuan Dugaan Suap Jaksa

Berita Terkini Lainnya