Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Tanah, Ini Nomor Hotline Pengaduan
Satgas teridir dari Bidang Intelejen, Pidum, dan Pidsus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Keputusan itu menindaklanjuti hasil arahan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanudin terkait pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan di Tanah Air.
Pembentukan tersebut merupakan salah satu upaya Korps Adhyaksa memberantas segala penyakit hukum terjadi di lingkungan masyarakat. Khususnya, ihwal mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Baca Juga: Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Khilafatul Muslimin Ke Kejati
1. Nomor layanan pengadu praktik mafia tanah
Dalam hal ini, Kejati Lampung akan memasang imbauan informasi seperti baner, baliho, pengunguman di berbagai lokasi strategis. Tujuannya, agar masyarakat bisa langsung mengetahui cara menyampaikan informasi terkait adanya praktik mafia.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, masyarakat merasa telah menjadi korban praktik culas atau pertanahan, kini tak perlu khawatir. Pasalnya, warga bisa langsung melapor ke nomor pengaduan di 081914150227.
"Nomor tersebut merupakan, hotline yang langsung terhubung ke Kejaksaan Agung. Ini supaya masyarakat tahu bagaimana cara mengadukan permasalahan prakrik mafia," ujar Made, sapaan akrabnya.
Baca Juga: DPR Minta Kejati Lampung Selidiki Temuan Dugaan Suap Jaksa