TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Lampung Ajukan Penerbitan Red Notice 2 Terdakwa Korupsi PT LJU

Kerugian negara Rp3 miliar lebih

Identitas 2 terpidana kasus korupsi PT LJU. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengajukan red notice terhadap dua terpidana korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU). Kedua terpidana Alex Jayadi (40) dan Andi Jauhari Yusuf (55) diketahui sudah dinyatakan daftar buron alias DPO kejaksaan sejak Januari 2022.

Kasidik bidang Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar mengatakan, pengajuan red notice atau notifikasi pencarian buron tersebut telah disampaikan Kejati ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Itu guna kian mempersempit ruang pelarian kedua buronan tersebut.

"Kami sudah bersurat ke intel dan bersurat ke Jamintel Kejagung RI, untuk menerbitkan red notice. Itu antisipasi atau cekal dua terpidana korupsi PT LJU atas nama Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf," katanya saat dimintai keterangan, Sabtu (22/7/2022).

Baca Juga: Korupsi di LJU, DPRD Lampung Bakal Perketat Pengawasan BUMD

1. Terhalang kendala sidik jari

ilustrasi sidik jari (pixabay.com/ar130405)

Krisnandar melanjutkan, pengajuan tersebut diakui masih menemui kendala yakni perihal kesulitan untuk mendapatkan data sidik jari salah satu terpidana yaitu, Andi Jauhari Yusuf, warga berdomisili asli di Kota Bogor, Jawa Barat.

"Untuk terpidana Alex Jayadi, sidik jarinya susah kami kantongin. Kebetulan keluarga yang bersangkutan juga cukup kooperatif," imbuhnya.

2. Upaya pelacakan aset

Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar (kanan). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara terkait perkembangan terhadap beberapa aset milik kedua terpidana, Krisnandar mengaku, pihaknya telah menelusuri tiap kepemilikan hingga keberadaan harta hendak disita dan dirampas. Itu untuk pengembalian kerugian negara ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut.

Namun beberapa di antaranya didapati sudah berpindah kepemilikan, sehingga pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi PT LJU masih belum dapat dilakukan sepenuhnya.

"Tim Intelijen sejauh ini sudah melakukan tracing aset, ternyata didapati adanya pengalihan aset sebelum proses persidangan. Ada juga satu aset berupa kendaraan atas nama istri, tetapi kendaraan roda empat itu sedang ditangan terpidana," ungkap Kris, sapaan akrabnya.

3. Korupsi pemanfaatan sisa modal perusahaan

Ilustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perjalanan kasus ini, diketahui perbuatan Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama PT LJU didakwa menyelewengkan sisa dana penyertaan modal diterima sejak 2016 lalu. Uang tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.

Dari hasil fakta persidangan, uang sisa modal diambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar. Pada akhirnya, didapati bahwa proyek dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan terdakwa.

Selain itu, terdakwa Andi Jauhari Yusuf juga disangkakan telah bekerjasama dengan Alex Jayadi selaku rekanan, untuk mengambil keuntungan melalui dana penyertaan modal dari PT LJU diberikan kepada PT Raja Kuasa Nusantara.

Keduanya bekerjasama dalam bisnis suplay bahan material, dilakukan tanpa prosedur benar dan tidak dikelola sesuai dengan aturan perundang-undangan. Alhasil, modal telah didapat dipergunakan keduanya untuk keperluan pribadi dan mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi PT LJU Divonis 6-7 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp3 M

Berita Terkini Lainnya