Kejari Tanggamus Tetapkan Eks Kadis PPPA Tersangka Kasus Korupsi
Kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Tanggamus inisial E, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana dinas setempat.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan, E diduga telah menilap dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) periode tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp1,5 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil penghitungan dari tim Audit Inspektorat Tanggamus, negara diperkirakan menanggung kerugian keuangan Rp1.551.654.762,00," ujarnya, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Tega! Bapak dan Anak di Tanggamus Aniaya Lansia hingga Meninggal
1. Tersangka sengaja memotong dana anggaran
Dalam praktik korupsinya, Yunardi melanjutkan, tersangka E diduga memotong dana anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada Dinas PPPA Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanggamus.
Menurutnya, tersangka mengumpulkan seluruh pihak pelaksanaan Dana BOKB, mulai dari Kordinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD).
"Tersangka juga turut memanfaatkan pihak rumah makan, sebagai salah satu upaya mencairkan objek pemotongan dana anggaran kegiatan," katanya.
Baca Juga: Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar Istri