TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Periksa 14 ASN, Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH

Pengadaan DLH Pemkot Bandar Lampung TA 2018 dan 2020

Truk sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 14 orang dalam perkara tersebut. Mereka seluruhnya merupakan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas setempat.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan tahap penyidikan dalam tindak pidana," ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Audit Korupsi DLH Bandar Lampung Mulai Diproses, Siapa Tersangka?

1. Pemeriksaan saksi memperkuat pembuktian

Tim Penyidik Kejari Bandar Lampung mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung 2018 dan 2020. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Helmi melanjutkan, pemeriksaan terhadap ke-14 saksi telah dilakukan, ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Pemkot Bandar Lampung.

"Jelas, pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M," terang Kajari.

2. Minta ahli mengecek langsung spesifikasi kontainer

Truk Sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Selain mengantongi hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sementara, Helmi mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan kontainer di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung. Itu guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer dimaksud.

Lebih lanjut dalam tahap penyidikan, Kejari Bandar Lampung telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila), untuk melakukan pengecekan kontainer guna memeriksa terhadap spesifikasi barang hasil pengadaan tersebut.

"Ini kami maksudkan, untuk selanjutnya menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan," ungkap Helmi.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa Kadis DLH Bandar Lampung

Berita Terkini Lainnya