Kejari Periksa 14 ASN, Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH
Pengadaan DLH Pemkot Bandar Lampung TA 2018 dan 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 14 orang dalam perkara tersebut. Mereka seluruhnya merupakan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas setempat.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan tahap penyidikan dalam tindak pidana," ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Audit Korupsi DLH Bandar Lampung Mulai Diproses, Siapa Tersangka?
1. Pemeriksaan saksi memperkuat pembuktian
Helmi melanjutkan, pemeriksaan terhadap ke-14 saksi telah dilakukan, ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Pemkot Bandar Lampung.
"Jelas, pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M," terang Kajari.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa Kadis DLH Bandar Lampung