Keadilan Restoratif, Tersangka Tembak Teman Berburu di Lambar Bebas
Terbukti tidak sengaja tekan pelatuk senapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas nama tersangka Dirun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pemberian penghentian penuntutan atas tersangka pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan kematian tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan keadilan restorative justice.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum, ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah lanjut usia, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, dan barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari 2,5 juta," ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Puluhan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung
1. Kajari Lampung Barat akan menerbitkan SKP2
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Nanang melanjutkan, Kepala Kejari Lampung Barat selanjutkan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), itu berdasarkan keadilan restorative justice sebagai perwujudan kepastian hukum.
"Ini sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ucapnya.
Baca Juga: Asyik Berburu, Pria di Lampung Barat Tembak Rekan hingga Meninggal