TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap PMB, Unila Batal Beri Bantuan Hukum Karomani dkk

Hasil rapat koordinasi pimpinan Unila

Gedung Rektorat Unila pascakabar penangkapan Rektor Prof Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum, kepada ketiga tersangka tersandung kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing eks Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Mereka tertangkap di Bandung dan Lampung, Sabtu (20/8/2022) dini hari WIB.

"Ini untuk meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan, bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka," jelas Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila, Nanang Trenggono, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Rektor Unila Tersangka Suap, Mahasiswa Tabur Bunga di Gedung Rektorat

1. Bantuan hukum diserahkan ke pihak keluarga masing-masing

Konpers Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Nanang melanjutkan, keputusan pembatalan pemberian bantuan hukum kepada ketiga tersangka tersebut merupakan hasil rapat koordinasi para pimpinan Unila, Minggu, (21/8/2022).

Hasil kebijakan itu turut membatalkan pernyataan Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Suharso yang akan tetap memperhatikan ketiga pimpinan dijadikan tersangka oleh KPK.

"Telah kami disepakati, terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," imbuhnya.

2. Penunjukkan Plt Rektor hingga putusan berkekuatan hukum tetap

Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi saat dimintai keterangan di depan Gedung Rektorat Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Nanang turut menginformasikan, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Surat Perintah No. 54900/MPK.A/KP.10.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, untuk menunjuk Mohammad Sofwan Effendi, sebagai Plt Rektor Unila sampai dengan ditetapkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Prof Karomani, selaku rektor periode 2019-2023.

Dalam hal pengambilan keputusan mengikat, pihaknya juga telah diminta agar berkonsultasi dengan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kami akan melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Mendikbud Ristek," kata Nanang.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Pasal Pencucian Uang

Berita Terkini Lainnya