Kasus Suap PMB, Unila Batal Beri Bantuan Hukum Karomani dkk
Hasil rapat koordinasi pimpinan Unila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum, kepada ketiga tersangka tersandung kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing eks Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Mereka tertangkap di Bandung dan Lampung, Sabtu (20/8/2022) dini hari WIB.
"Ini untuk meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan, bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka," jelas Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila, Nanang Trenggono, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Rektor Unila Tersangka Suap, Mahasiswa Tabur Bunga di Gedung Rektorat
1. Bantuan hukum diserahkan ke pihak keluarga masing-masing
Nanang melanjutkan, keputusan pembatalan pemberian bantuan hukum kepada ketiga tersangka tersebut merupakan hasil rapat koordinasi para pimpinan Unila, Minggu, (21/8/2022).
Hasil kebijakan itu turut membatalkan pernyataan Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Suharso yang akan tetap memperhatikan ketiga pimpinan dijadikan tersangka oleh KPK.
"Telah kami disepakati, terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Pasal Pencucian Uang