Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Satu Lahan Dijual Berkali-kali
Korban merugi ratusan hingga miliaran rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus mafia tanah. Dalam kasus ini, korban diduga merugi hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tersangka bernama Suhaidi alias Edi Bagong (51), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Dia diduga terlibat dalam sejumlah kasus mafia tanah di Bandar Lampung
"Tertangkapnya tersangka S (Suhaidi), setelah beberapa korbannya saling klaim atas lahan kosong di wilayah Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Jadi Bandar Togel, Pria Paruh Baya Bandar Lampung Ditangkap Polisi
1. Tersangka pura-pura meminjam sertifikat tanah untuk dicek keasliannya
Lebih lanjut Devi mengungkapkan, kasus mafia tanah tersebut bermula saat Edi Bagong membeli sebidang tanah seluas 1.660 meter persegi (m2) dari Ahmad Buhori atas surat kepemilikan Samsi, seharga Rp350 juta, pada tahun 2018.
Kendati demikian, Edi diketahui baru memberikan uang muka pada Buhori senilai Rp3 juta. "Pelaku ini kemudian meminta sertifikat asli kepemilikan tanah (kepada Buhori), dengan dalih untuk mengecek keasliannya ke BPN Kota Bandar Lampung,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga: Cara Pemkot Bandar Lampung Latih Kreativitas IKM Bandar Lampung