Kasus COVID-19 Kian Marak, Universitas Lampung Terapkan WFH
Kehadiran pegawai di kantor maksimal 25 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) kembali memberlakukan Work From Home (WFH) terhitung sejak 29 Juni 2021. Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kebijakan Bekerja dari Rumah (BDR) di Lingkungan Unila.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, dr Asep Sukohar, menandatangani surat tersebut sebagai langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan kampus.
"Itu bukan lockdown hanya BDR maksimal 25 persen. Salah satu indikasinya itu (situasi terkini COVID-19 di lingkungan kampus)," ujar Asep saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Temui Warga Satlantas Polresta Jemput Bola Vaksinasi COVID-19 Gratis
1. Jumlah pegawai di kantor maksimal 25 persen
Asep menyebut, keputusan itu juga bagian dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tentang sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru.
Setiap fakultas dan unit kerja di Unila didorong menjalankan kerja kedinasan di kantor paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai. Mereka yang masuk kantor selalu diwajibkan mematuhi prokes secara ketat.
"Kita hanya menjalankan sesuai edaran Kemendikbud Ristek terbaru. Pegawai PNS/ASN atau tenaga kependidikan bekerja dari kampus minimum 2 hari dalam 1 minggu sesuai tupoksi masing-masing," pungkas Asep.
Baca Juga: Tergiur Rp2,5 Juta, Dua Pemuda Selundupkan Sabu ke Lapas Kota Agung