Tergiur Rp2,5 Juta, Dua Pemuda Selundupkan Sabu ke Lapas Kota Agung

42 gram sabu berhasil diamankan petugas lapas

Tanggamus, IDN Times - Dua pemuda nekat menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Rabu (30/6/2021) sore.

Aksi penyelundupan dilakukan pelaku berinisial MI (25) dan MA (23), warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung itu, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kota Agung, Sat Intelkam, dan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Kedua kurir teridentifikasi ingin memasukan sabu dengan modus mengatarkan makanan ke dalam Lapas dan teridentifikasi petugas piket Lapas," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi, Kamis (1/6/2021).

1. 42 gram sabu berhasil diamankan petugas

Tergiur Rp2,5 Juta, Dua Pemuda Selundupkan Sabu ke Lapas Kota AgungDua pemuda penyelundup sabu ke dalam Lapas Kota Agung (IDN Times/Istimewa)

Hasil pengungkapan itu, Deddy menuturkan, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar, berisikan kristal putih diduga sabu berat bruto mencapai 42 gram.

"Kita juga menyita tiga unit handphone, dua dompet, dan sepeda motor Suzuki FU tanpa plat dari tangan kedua pelaku," pungkas dia.

Baca Juga: 14 Orang Preman dan Pungli di Jalan Raya Suoh Tanggamus Ditangkap 

2. Dapat sabu dari seorang bandar di Bandar Lampung

Tergiur Rp2,5 Juta, Dua Pemuda Selundupkan Sabu ke Lapas Kota AgungDua pemuda penyelundup sabu ke dalam Lapas Kota Agung (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan keterangan awal kedua pelaku, Deddy menyebut, MI dan MA membawa barang haram tersebut, usai melakukan transaksi dengan seorang Napi kepada bandar di Kota Bandar Lampung.

Kedua kurir itu membawa sabu dari Bandar Lampung menuju Kabupaten Pringsewu, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tanggamus guna mengantarkan sabu ke Lapas Kota Agung.

"Masuknya sabu 42 gram ini ke dalam Lapas bisa digagalkan, walaupun sudah disamarkan ke dalam makanan buat salah satu warga binaan," imbuhnya.

3. Pemesanan sabu di dalam lapas telah teridentifikasi

Tergiur Rp2,5 Juta, Dua Pemuda Selundupkan Sabu ke Lapas Kota Agungpixabay.com/Tama66

Merujuk pendalaman terhadap kedua kurir tersebut, Deddy mengatakan, warga binaan pemesanan sabu tersebut juga telah teridentifikasi. Ia merupakan napi kasus narkoba limpahan asal Lapas Bandar Lampung.

"Hasil pemeriksaan, kami sudah mengerucut kepada seorang warga binaan berinisial A," terang dia.

Atas penangkapan tersebut, pihaknya menegaskan bakal melakukan pengembangan kepada bandar diduga berada di Kota Bandar Lampung itu. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan muasal sabu tersebut," tegasnya.

4. Mendapat upah antar Rp2,5 juta

Tergiur Rp2,5 Juta, Dua Pemuda Selundupkan Sabu ke Lapas Kota AgungIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Deddy menyampaikan, kedua kurir sebelumnya juga telah memasukan barang haram sejenis dengan modus serupa kedalam Lapas.

"Mereka memanfaatkan kelengahan para petugas piket dan memasukan sabu bersamaan makanan. Beruntung petugas tidak lengah sehingga berhasil mengamankan keduanya," tukas dia.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku MI, ia berperan penting dalam pengiriman sabu itu. Ia menerima upah antar sebesar Rp2,5 juta dari pengirim di Bandar Lampung.

"Dibayar Rp2,5 juta dan saya bagi ke kawan saya sebesar Rp500 ribu," katanya di Polres Tanggamus.

Baca Juga: Pria di Tanggamus Lampung Duel dengan Buaya dan Berhasil Selamat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya