Karyawan Alfamart di Way Kanan Sekongkol Gasak Uang Brankas Rp142 Juta
Pelaku sempat buka kunci brankas dan menyerahkan kunci toko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Seorang karyawan minimarket Alfamart di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan nekat bersekongkol dengan rekan-rekannya. Mereka mencuri uang dalam brankas bernilai ratusan juta rupiah hingga beragam janis barang jual di tempatnya bekerja.
Aksi karyawan inisal EK (23) warga Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara tersebut dibantu rekannya, D (33) berdomisili di Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/6/2022).
"Pelaku EK dan D langsung kami tangkap dihari yang sama, saat peristiwa pencurian diketahui pada pagi harinya. Masih ada dua rekan pelaku yang kami kejar dan telah di tetapkan sebagai DPO," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, saat dimintai keterangan, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: Seorang Kakek Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid Way Kanan Lampung
1. Karyawan lebih dulu membuka kunci brankas dan menyerahkan kunci toko ke pelaku, uang tunai dicuri Rp142 juta
Andre mengungkapkan, tersangka D bersama dua pelaku DPO bekerjasama dengan tersangka EK, memang merupakan salah satu karyawan Alfamart di Kampung Negeri Baru. Dalam aksinya, EK berperan membuka kunci brankas terlebih dahulu, sebelum D masuk dan memberikan kunci toko minimarket.
Lantaran kunci toko telah diserahkan EK kepada D, tersangka D bersama dua rekannya membuka pintu toko dan masuk ke dalam minimarket, untuk mencuri barang dan uang tersimpan di brankas.
"Mereka ini mencuri rokok bermacam merek yang ada di area kasir, makanan ringan, dan alat alat kosmetik serta uang tunai berjumlah 142.272.800 juta rupiah dalam brankas," ungkap Andre.
Baca Juga: Viral Kasatlantas Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan: Saya Mohon Maaf