Karyawan Alfamart di Way Kanan Sekongkol Gasak Uang Brankas Rp142 Juta

Pelaku sempat buka kunci brankas dan menyerahkan kunci toko

Way Kanan, IDN Times - Seorang karyawan minimarket Alfamart di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan nekat bersekongkol dengan rekan-rekannya. Mereka mencuri uang dalam brankas bernilai ratusan juta rupiah hingga beragam janis barang jual di tempatnya bekerja.

Aksi karyawan inisal EK (23) warga Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara tersebut dibantu rekannya, D (33) berdomisili di Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/6/2022).

"Pelaku EK dan D langsung kami tangkap dihari yang sama, saat peristiwa pencurian diketahui pada pagi harinya. Masih ada dua rekan pelaku yang kami kejar dan telah di tetapkan sebagai DPO," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, saat dimintai keterangan, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Seorang Kakek Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid Way Kanan Lampung

1. Karyawan lebih dulu membuka kunci brankas dan menyerahkan kunci toko ke pelaku, uang tunai dicuri Rp142 juta

Karyawan Alfamart di Way Kanan Sekongkol Gasak Uang Brankas Rp142 JutaPenampakan tersangka EK dan D, pelaku pencurian minimarket Alfamart di Negeri Baru. (IDN Times/Istimewa)

Andre mengungkapkan, tersangka D bersama dua pelaku DPO bekerjasama dengan tersangka EK, memang merupakan salah satu karyawan Alfamart di Kampung Negeri Baru. Dalam aksinya, EK berperan membuka kunci brankas terlebih dahulu, sebelum D masuk dan memberikan kunci toko minimarket.

Lantaran kunci toko telah diserahkan EK kepada D, tersangka D bersama dua rekannya membuka pintu toko dan masuk ke dalam minimarket, untuk mencuri barang dan uang tersimpan di brankas.

"Mereka ini mencuri rokok bermacam merek yang ada di area kasir, makanan ringan, dan alat alat kosmetik serta uang tunai berjumlah 142.272.800 juta rupiah dalam brankas," ungkap Andre.

2. Para pelaku sempat merusak DVR CCTV

Karyawan Alfamart di Way Kanan Sekongkol Gasak Uang Brankas Rp142 Jutaelementor.zozothemes.com

Usai berhasil mengasak seluruh barang curian tersebut, Kasatreskrim juga mengungkapkan, para pelaku juga sempat merusak satu unit DVR CCTV yang merekam gerak-gerik mereka selama selama berada di dalam minimarket.

Alhasil, Rizky selaku karyawan yang bertugas sebagai area koordinator PT Sumber Alfaria Trijaya TBK Cabang Kotabumi melaporkan tindak pidana pencurian itu. Itu usai mendapat kabar dari Kepala Toko Alfamart Negeri Baru, Evi yang menginformasikan sejumlah barang hingga uang tunai di brankas minimarket raib digondol maling.

"Dengan kejadian tersebut Alfamart sebagai korban, melalui Rizky selaku karyawan melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," ucap Andre.

3. Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi, terancam 5 tahun penjara

Karyawan Alfamart di Way Kanan Sekongkol Gasak Uang Brankas Rp142 JutaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapati laporan kepolisian tersebut, Andre mengungkapkan, langsung mengerahkan anggota guna menyelidiki dan mengolah TKP. Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk menangkap para pelaku.

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan tersangka D tanpa melakukan perlawanan, berikut tersangka EK turut dicuduk di kediamannya berada di Kabupaten Lampung Utara.

"Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman, 5 tahun kurungan penjara," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Viral Kasatlantas Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan: Saya Mohon Maaf

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya