TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Vonis Karomani Cs, Hakim: Tidak Usah Coba-coba Hubungi Majelis

Majelis imbau tak ada intervensi

Majelis hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim mengimbau seluruh khalayak agar tidak ikut campur maupun mengintervensi amar putusan jelang sidang vonis perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022.

Imbauan tegas tersebut dilontarkan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bagi pihak-pihak mengenal ataupun belum mengenal para majelis secara pribadi.

"Tidak usah coba-coba menghubungi majelis hakim untuk bernego, bermusyawarah, minta tolong, minta bantuan atau bahasa-bahasanya bermusyawarah minta bantuan ini teman, ini keluarga, ini saudara, ini kerabat, ini sohib dan lain sebagainya untuk ikut campur dalam memutus perkara ini. Bahasa kerennya bahasa baku intervensilah," tegasnya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 Mei

1. Upaya penegakan independensi majelis hakim

Sidang replika terdakwa eks Rektor Unila Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Lingga, langkah ini merupakan upaya penegakan independensi ketiga majelis baik dirinya pribadi atau kedua hakim anggota lain yakni, Aria Veronnica dan Edy Purbanus. Itu agar memutus perkara sesuai dengan hukum berlaku.

Diketahui, sidang vonis tersebut bakal mengadili eks Rektor Unila Karomani, eks Warek 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

"Statmen ini perlu saya sampaikan, kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim ya itu bukan dari kami," kata dia.

2. Majelis tidak pernah mengutus orang

PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut imbauan serupa turut berlaku bagi pihak mengatasnamakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lingga menegaskan, majelis hakim tidak pernah memerintahkan atau mengutus seseorang untuk bernegosiasi terkait perkara suap tersebut.

Ia menyebut, hal-hal berkaitan dengan putusan perkara suap Karomani Cs, itu merupakan wewenang penuh para majelis hakim ditugaskan mengadili perkara.

"Termasuk panitera pengganti. Saya ingatkan juga seluruh anggota Pengadilan Negeri Tanjungkarang, supaya tidak ikut campur dalam perkara ini," jelasnya dengan suara lantang.

Baca Juga: Jaksa KPK Kekeh Tuntut Eks Rektor Unila Karomani Penjara 12 Tahun

Berita Terkini Lainnya