Jelang Vonis Karomani Cs, Hakim: Tidak Usah Coba-coba Hubungi Majelis
Majelis imbau tak ada intervensi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim mengimbau seluruh khalayak agar tidak ikut campur maupun mengintervensi amar putusan jelang sidang vonis perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022.
Imbauan tegas tersebut dilontarkan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bagi pihak-pihak mengenal ataupun belum mengenal para majelis secara pribadi.
"Tidak usah coba-coba menghubungi majelis hakim untuk bernego, bermusyawarah, minta tolong, minta bantuan atau bahasa-bahasanya bermusyawarah minta bantuan ini teman, ini keluarga, ini saudara, ini kerabat, ini sohib dan lain sebagainya untuk ikut campur dalam memutus perkara ini. Bahasa kerennya bahasa baku intervensilah," tegasnya, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 Mei
1. Upaya penegakan independensi majelis hakim
Menurut Lingga, langkah ini merupakan upaya penegakan independensi ketiga majelis baik dirinya pribadi atau kedua hakim anggota lain yakni, Aria Veronnica dan Edy Purbanus. Itu agar memutus perkara sesuai dengan hukum berlaku.
Diketahui, sidang vonis tersebut bakal mengadili eks Rektor Unila Karomani, eks Warek 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
"Statmen ini perlu saya sampaikan, kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim ya itu bukan dari kami," kata dia.
Baca Juga: Jaksa KPK Kekeh Tuntut Eks Rektor Unila Karomani Penjara 12 Tahun