Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 Mei

JPU sempat minta dimajukan 23 Mei

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022, Karomani Cs akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) mendatang.

Putusan tersebut bakal mengadili para terdakwa masing-masing eks Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

"Majelis menunda sidang, untuk mengambil sikap atas perkara ini dan bermusyawarah menyusun putusan. Maka majelis berketetapan, akan menunda perkara ini pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, untuk membacakan putusan. Kira-kira seperti itu," ujar Majelis Hakim Ketua Lingga Setiawan sebelum menutup sidang agenda Duplik, Selasa (9/5/2023) .

Baca Juga: Jaksa KPK Kekeh Tuntut Eks Rektor Unila Karomani Penjara 12 Tahun

1. JPU sempat berargumen pembacaan putusan Karomani mepet batas akhir masa penahanan

Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 MeiSidang replika terdakwa eks Rektor Unila Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamengumumkan penundaan sekaligus penjadwalan agenda sidang putusan, Lingga menanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan pendapat terhadap penundaan memakan waktu lebih dari dua pekan tersebut.

"Ada yang disampaikan penuntutan umum?," tanya Lingga

"Baik terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim, namun kiranya agar perkara ini karena masa penahanan para terdakwa habis ditanggal 2 Juni Yang Mulia. Kami meminta, agar bisa disegerakan pembacaan putusan," jawab JPU Agus Prasetya Raharja.

Permohonan penyegeraan tersebut, dikarenakan bila putusan perkara baru dibacakan 25 Mei 2023, maka batas akhir penahanan ketiga terdakwa tinggal menyisakan 8 hari. Apalagi, pascaputusan Karomani Cs akan diberikan waktu pikir-pikir, akankah mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Batas waktu 7 hari untuk pikir-pikir, ini berakhir tanggal 1, tanggal 2 (para terdakwa) sudah harus bebas demi hukum," ujar jaksa.

2. Penuntut umum minta sidang vonis digelar lebih cepat, Selasa (23/5/2023)

Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 MeiSidang replika terdakwa eks Rektor Unila Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait pertimbangan waktu tersebut, JPU Agus memohon kepada majelis hakim dapat memajukan agenda pembacaan putusan bagi terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023).

"Kalau diputus tanggal 25, masih ada sisa 8 hari, karena habisnya baru 2 Juni. 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 1, 2 ada 8 hari," respon Lingga atas permohonan JPU seraya mengepalkan jari satu persatu mengisyaratkan penghitungan tanggal dimaksud.

"Betul Yang Mulia, cumakan jarak kita jauh dari Jakarta ke Lampung. Kami mohon Yang Mulia, mungkin beda sehari dua hari tidak terlalu penting, tapi kami juga sama dengan penasihat hukum dan majelis tidak hanya menangani perkara ini," balas jaksa KPK.

Meski demikian, permohonan tersebut tak mendapatkan respon positif dan hakim Lingga tetap menjadwalkan pembacaan putusan perkara bagi terdakwa Karomani, Kamis (25/5/2023). "Dari putusan masih ada sisa 8 hari, nah pikir-pikir kan 7 hari, sehingga masih ada lebih satu hari. Itu pak ya," ucapnya.

3. Alasan penundaan dikarenakan hakim perlu mengeksplore berkas perkara

Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 MeiSidang terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Lingga, penundaan sidang pembacaan putusan lebih dari 2 pekan tersebut bukan tanpa sebab, dikarenakan majelis hakim perlu mempelajari dan mengeksplore berkas perkara lebih lanjut, sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya bagi sang rektor.

"Setelah dihitung-hitung hari penahanan habis di tanggal 2 Juni, itu adalah 8 hari setelah putus dan lebih 1 hari untuk waktu pikir-pikir. Saya pikir tidak ada alasan lagi untuk memajukan penundaan sidang, seperti itu ya," tukas hakim.

4. Terdakwa Heryandi dan M Basri diminta serahkan putusan kepada Tuhan Maha Kuasa

Catat Tanggalnya! Sidang Vonis Eks Rektor Unila Karomani Cs 25 MeiMantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri jalani sidang duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Serupa dengan perkara terdakwa Karomani, Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai menetapkan agenda sidang lanjutan pembacaan putusan bagi terdakwa Heryandi dan terdakwa Muhammad Basri terlaksana pada Kamis, 25 Juni 2023 mendatang.

"Mudah-mudahan nanti putusan bisa melahirkan ketetapan terbaik, ada yang disampaikan dari saudara penuntut umum?," tanya hakim Rifai.

"Cukup," jawab tim penuntut umum.

"Dari penasihat hukum?," lanjut hakim. "Cukup," dijawab kompak kedua tim penasihat hukum mesing-masing terdakwa.

"Dari kedua terdakwa?," tambah Rifai. "Cukup," ucap terdakwa Heryandi bersamaan Muhammad Basri.

Seiring tidak adanya penyampaian tersebut, hakim ketua Rifai langsung menutup agenda sidang Duplik tersebut. "Baik, kita serahkan semuanya ini kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya kira itu saja, sidang kami buka kembali pada Kamis 25 Mei 2023. Terima kasih," tandas dia.

Baca Juga: Eks Warek dan Ketua Senat Unila Kekeh Minta Bebas dari Tuntutan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya