Jaksa KPK Kekeh Tuntut Eks Rektor Unila Karomani Penjara 12 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memilih enggan menanggapi atau menggubris pledoi atau nota pembelaan terdakwa sekaligus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Penuntut umum lembaga anturasuah memilih tetap menghukum sang rektor pada tuntutan awal yakni, pidana 12 tahun kurungan penjara dan membebani membayar uang pengganti senilai Rp10,2 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
"Kami tidak menanggapi pledoinya, tetap pada tuntutan kami," ujar JPU KPK, Lignauli Teresa Sirait usai persidangan agenda replik perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Terdakwa Heryandi Bantah Ikut Legalkan Suap Bersama Eks Rektor Unila
1. JPU anggap terdakwa Karomani akui perbuatan menerima uang
Lignauli melanjutkan, dalam agenda persidangan sebelumnya Karomani telah mengakui dan menyesali perbuatan sebagai terdakwa. Meski demikian, pihaknya akan tetap bertahan pada tuntutan awal.
Mengingat, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Karomani telah terbukti menerima sejumlah uang, untuk memuluskan langkah sekaligus meloloskan sejumlah calon mahasiswa mendaftar di Unila.
"Seperti kita dengar bersama, dalam pledoi terdakwa uang itu diakui uang infaq sukarela untuk kemaslahatan umat. Kami tidak terlalu banyak menanggapi, karena yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," imbuh dia.
2. Penuntut serahkan putusan kepada majelis hakim
Meski terdakwa Karomani telah menyesali perbuatannya sebagaimana dalam isi pledoi, Lignauli menyerahkan putusan pengadilan kepada majelis hakim.
"Iya, dia sudah menyesal dan memohon keringanan hukuman, tapi kembali lagi, kami tetap bertahan pada tuntutan awal," imbuhnya.
3. Jaksa bersiap dengar duplik pihak Karomani
Menanggapi terkait pernyataan replik penuntut umum, dikatakan Lignauli, terdakwa Karomani berencana dan berupaya kembali mengajukan duplik atau pembelaan terhadap tanggapan JPU KPK tersebut.
"Iya mereka juga akan mengajukan duplik, untuk menjawab lagi replik. Kita tunggu saja hari Selasa pekan depan," tandasnya.
Untuk diketahui, persidangan dengan agenda duplik bagi terdakwa Karomani bakal digelar kembali di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023) mendatang.
Baca Juga: Eks Rektor Karomani Bantah Modus Infak, Malah Minta Dihukum Ringan