Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 Miliar
Alay baru bayar kerugian negara Rp11 miliar dari Rp106 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi terhadap aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa (14/6/2022).
Penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi pada dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur bersama eks Bupati Satono tersebut, dilakukan terhadap bidang tanah dan bangunan berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
"Sebelum melakukan sita eksekusi, Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat aset tersebut di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandar Lampung," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti Baru
1. Aset sitaan telah dipasang plang tanda sita
Helmi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan tindaklanjut putusan Mahkahmah Agung RI Nomor: 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah kepada Kajari Bandar Lampung Nomor: Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Menurutnya, sita eksekusi berupa tanah dan bangunan ini telah dilakukan pemasangan plang tanda sita, yang kemudian nanti akan dilelang pihak PPA Kejagung RI.
"Nanti dari hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay," imbuh Kajari.
Baca Juga: JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay Keliru