TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 Miliar

Alay baru bayar kerugian negara Rp11 miliar dari Rp106 miliar

Kegiatan Sita Eksekusi aset milik terdakwa Alay di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi terhadap aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa (14/6/2022).

Penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi pada dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur bersama eks Bupati Satono tersebut, dilakukan terhadap bidang tanah dan bangunan berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

"Sebelum melakukan sita eksekusi, Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat aset tersebut di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandar Lampung," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti Baru

1. Aset sitaan telah dipasang plang tanda sita

Kegiatan Sita Eksekusi aset milik terdakwa Alay di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Helmi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan tindaklanjut putusan Mahkahmah Agung RI Nomor: 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah kepada Kajari Bandar Lampung Nomor: Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Menurutnya, sita eksekusi berupa tanah dan bangunan ini telah dilakukan pemasangan plang tanda sita, yang kemudian nanti akan dilelang pihak PPA Kejagung RI.

"Nanti dari hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay," imbuh Kajari.

2. Kegiatan sita eksekusi dipimpin langsung Kajari Bandar Lampung

Kegiatan Sita Eksekusi aset milik terdakwa Alay di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana membenarkan ihwal kegiatan sita eksekusi tersebut. Itu dilakukan PPA Kejagung RI diwakili Kabid Pemulihan Aset Nasional, Silvia Desty Rosalina bersama dengan Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diwakili Kasi Wilayah I pada Subdit Tipikor dan TPPU, Farida Puspitasari.

Dalam kegiatan tersebut, pendampingan juga dilakukan Kejari Bandar Lampung dalam melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

"Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi dan aset yang dilakukan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan memasang plang tanda sita," imbuh Ketut.

3. Sisa kerugian negara milik Alay Rp95 miliar

Kegiatan Sita Eksekusi aset milik terdakwa Alay di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Ketut menambahkan, aset tanah dan bangunan dilelang nanti akan digunakan untuk membayar cicilan uang pengganti terpidana Alay, saat ini masih tersisa sebesar Rp95.861.614.800 miliar dari total keseluruhan uang pengganti sejumlah Rp106.861.624.800 miliar.

"Terpidana sebelumnya telah melakukan cicilan pembayaran uang pengganti sebesar 11 miliar. Sebelum melakukan sita eksekusi, kami telah memblokir sertifikat di BPN Kota Bandar Lampung," ungkap Kapuspenkum.

Baca Juga: JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay Keliru

Berita Terkini Lainnya