Jaksa KPK Kekeh Tuntut Eks Rektor Unila Karomani Penjara 12 Tahun
Replik juga tetap meminta terdakwa bayar denda Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memilih enggan menanggapi atau menggubris pledoi atau nota pembelaan terdakwa sekaligus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Penuntut umum lembaga anturasuah memilih tetap menghukum sang rektor pada tuntutan awal yakni, pidana 12 tahun kurungan penjara dan membebani membayar uang pengganti senilai Rp10,2 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
"Kami tidak menanggapi pledoinya, tetap pada tuntutan kami," ujar JPU KPK, Lignauli Teresa Sirait usai persidangan agenda replik perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Terdakwa Heryandi Bantah Ikut Legalkan Suap Bersama Eks Rektor Unila
1. JPU anggap terdakwa Karomani akui perbuatan menerima uang
Lignauli melanjutkan, dalam agenda persidangan sebelumnya Karomani telah mengakui dan menyesali perbuatan sebagai terdakwa. Meski demikian, pihaknya akan tetap bertahan pada tuntutan awal.
Mengingat, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Karomani telah terbukti menerima sejumlah uang, untuk memuluskan langkah sekaligus meloloskan sejumlah calon mahasiswa mendaftar di Unila.
"Seperti kita dengar bersama, dalam pledoi terdakwa uang itu diakui uang infaq sukarela untuk kemaslahatan umat. Kami tidak terlalu banyak menanggapi, karena yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," imbuh dia.
Baca Juga: Eks Rektor Karomani Bantah Modus Infak, Malah Minta Dihukum Ringan