Ini Lho Syarat Umum Pasien COVID-19 Lampung Bisa Dirawat di KM Lawit
Ibu hamil sangat tidak disarankan isolasi di KM Lawit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui dinas kesehatan (Dinkes) provinsi menyampaikan sejumlah syarat-syarat umum masyarakat dapat menggunakan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) apung di KM Lawit, kapal milik PT Pelni sandar di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, Yulianto mengatakan, syarat tersebut meliputi seperti pasien harus memiliki usia maksimal 55 tahun dan mandiri.
"Ini dimaksudkan untuk menjamin kemandirian pasien, saat menaiki tangga kapal dan melakukan kegiatan pribadi sehari-hari," ujar Yulianto, saat membahas kesiapan KM Lawit bersama Sekdaprov Lampung dan Tim Kementerian Perhubungan, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Ada 419 Bed di KM Lawit, Tangani Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala
1. Ibu hamil tidak disarankan isolasi di KM Lawit
Selain syarat itu, Yulianto juga menyebut, KM Lawit juga sangat tidak direkomendasikan bagi pasien wanita hamil. Itu lantaran akses menuju kapal cukup berisiko.
"Kita juga meminta tiap calon pasien sudah melakukan rapid Antigen atau PCR dan dinyatakan Positif, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (Suket) dari puskesmas," imbuh dia.
KM Lawit juga nantinya diperuntukan sebagai ruang Isoter nonbergejala. "Ini kita fungsikan bagi orang terkonfirmasi positif COVID-19, dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG)," sambungnya.
Baca Juga: 10 Potret KM Lawit, Lokasi Isoter Apung Pasien COVID-19 Lampung