TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Kebijakan Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 2021 di Lampung

Salat Idul Fitri di lapangan diizinkan? 

Kantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung resmi mengeluarkan kebijakan perihal pelaksanaan ibadah Ramadan dan salat Idul Fitri 2021 di tengah masa pandemik COVID-19. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1423/02/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442H/2021M di dalam Kondisi Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE itu, ditujukan pada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, Forkopimda, kepala instansi vertikal di lingkungan Provinsi Lampung, rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah, serta direktur BUMN/BUMD.

"Tempat penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di wilayah Provinsi Lampung, setelah bupati/wali kota melakukan koordinasi dan mufakat dengan lembaga terkait seperti kepolisian, MUI kabupaten/kota, dan organisasi kemasyarakatan Islam setempat dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rabu (14/4/2021).

Bagaimana ketentuan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan shalat Idul Fitri 2021 di Provinsi Lampung? Berikut IDN Times rangkum

Baca Juga: Kabar Baik, Warga Bandar Lampung Diizinkan Tarawih di Masjid

1. Kegiatan buka puasa bersama jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas ruang

Pexel.com

Dalam aturan SE itu, menyebutkan sejatinya sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah. Namun buka puasa bersama, boleh dilaksanakan dengan jumlah orang maksimal 50 persen, dari kapasitas ruang dan tentunya menghindari kerumunan orang banyak.

Sementara, kegiatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

2. Vaksinasi COVID-19 tetap diperbolehkan selama Ramadan

Vaksin Sinovac COVID-19 (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait kegiatan vaksinasi COVID-19, Arinal mengatakan, dapat dilakukan selama Ramadan berpedoman pada, fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS), serta zakat fitrah oleh Lembaga Amir Zakal (LAZ), dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Baca Juga: Aturan THR Keagamaan 2021 Resmi Diterbitkan, Ini Kata Pemprov Lampung

Berita Terkini Lainnya