Aturan THR Keagamaan 2021 Resmi Diterbitkan, Ini Kata Pemprov Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
SE itu, berisikan arahan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Sosialisasikan perihal THR tersebut, kepada seluruh pelaku kepentingan ke Dinasker kabupaten/kota, serta perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung," ujarnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Selasa (13/4/2021).
1. Pemprov Lampung minta Disnaker pantau dan bina perusahaan-perusahaan
Mempertimbangkan SE itu, Fahrizal mengatakan, Pemprov Lampung bakal serius menjalankan aturan tersebut, melihat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR 2021. "Ini semuakan sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," imbuh Fahrizal.
Ia juga menyinggung terkait Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021. Fahrizal mengarahkan Disnaker Provinsi Lampung, untuk melakukan pemantauan dan pembinaan ke perusahaan-perusahaan.
"Tidak hanya di Kota Bandar Lampung, tapi ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten/kota," tandasnya.
Baca Juga: Resmi! Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran 2021
2. Waktu pembayaran paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
Dalam SE tersebut, Menaker RI, Ida Fauziyah menyatakan, pelaksanaan THR merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker meminta tiap perusahaan, agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh, yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diperuntukkan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja, dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah.
3. Ketentuan pembayaran THR Keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh
Sementara, bagi pekerja atau buruh telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan. THR diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
Adapun bagi pekerja atau buruh bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah, yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah, yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Sementara, bagi setiap perusahaan masih berdampak pandemik COVID-19 dan tidak mampu membayar THR Keagamaan, maka gubernur dan bupati/wali kota dapat memberikan solusi, dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog bersama pekerja/buruh.
Baca Juga: Kabar Baik, Warga Bandar Lampung Diizinkan Tarawih di Masjid