TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibadah Haji Ditiadakan, Daftar Tunggu CJH di Lampung sampai 21 Tahun! 

Daftar haji tahun ini, baru akan berangkat 2041

Ilustrasi orang melakukan ibadah. (Unsplash.com/ Izuddin Helmi Adnan)

Bandar Lampung, IDN Times - Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji (CHJ) Indonesia tahun ini, berdampak kian memperpanjang antrean daftar tunggu di Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Wilayah Provinsi Lampung, M Ansori menyebut, daftar tunggu pelaksanaan ibadah Rukun Islam kelima bagi CJH Provinsi Lampung kini hingga 21 tahun.

"Waiting list masih dikisaran 21 tahun, dengan asumsi kuota haji saat ini 7.050 jamaah per tahun. Artinya, mereka yang daftar tahun ini, baru akan berangkat di tahun 2041," ujar Ansori, kepada IDN Times, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga: Atlet Lampung Citra Febriyanti Ketiban 'Rezeki' Perak Olimpiade London

1. 6.636 CHJ adalah jamaah prioritas 2020

Kabid PHU Kemenag Provinsi Lampung, Ansori (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ansori menjelaskan, sesuai jadwal keberangkatan ibadah haji di tahun ini, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 6.636 CJH. Namun seiring dikeluarkannya Keputusan Kementerian Agama (KMA) 660, maka secara otomatis ribuan CHJ itu terpaksa kembali mengurangkan niatnya.

6.636 CHJ tahun ini merupakan jamaah prioritas yang gagal berangkat sejak 2020. Artinya, keputusan itu menjadi pukulan kedua bagi para jemaah.

"Mereka semua yang sudah melunasi pembayaran di tahun 2020, ini calon jamaah kita secara realnya andai jadi berangkat dan sudah termasuk dengan petugas," kata Ansori.

2. Syarat-syarat pengambilan dana pelunasan

Ilustrasi pengambilan dana pelunasan dana haji (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terlepas dari gagal terlaksananya ibadah haji 2021, Ansori mengimbau, CHJ dapat mengambil dana pelunasan yaitu sebesar Rp34,5 juta sampai Rp35 juta. Dengan syarat, membawa bukti setor lunas, buku rekening, fotocopy KTP, dan nomor telepon aktif.

Nantinya, surat permohonan CHJ bakal dapat disampaikan ke kantor Kemenag kabupaten/kota, untuk dilakukan validasi data dan diminta menunggu 10 hari proses pencarian. Berkaca di tahun sebelumnya, ada sebanyak 78 jamaah yang mengaku permohonan tersebut.

"Jangan khawatir, jamaah akan tetap jadi prioritas di tahun berikutnya. Asalkan, dana yang diambil hanya pelunasan dan bukan biaya setoran awal," ucap Ansori.

Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, 6.336 CJH Lampung Gagal Berangkat

Berita Terkini Lainnya