Hendak Jajakan Anak Bawah Umur via MiChat, 2 Remaja Muncikari Diciduk
Pasang tarif Rp600 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung menangkap dua remaja asal Kota Bandar Lampung inisal NZ (23) dan DF (18). Kedua pemuda itu diduga bertindak sebagai muncikari hendak menjajakan anak di bawah umur AZ (16) ke pria hidung di salah satu penginapan Bandar Lampung.
Penangkapan ketiganya berlangsung di Jalan Nusa Indah, Pahoman, Sumur Batu, Kota Bandar Lampung, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Ketiganya diamankan taat tim patroli sedang hunting dan mendapati mereka sedang berboncengan tiga, dengan satu perempuan di tengahnya tidak mengenakan helm," ujar Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi, saat dimintai keterangan, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Bawa Celurit dan Besi, 2 Kelompok Geng Motor Bandar Lampung Ditangkap
1. Pengungkapan prostitusi online berawal dari pelanggaran lalu lintas kasat mata
Suwandi melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim patroli mendapati pelanggaran lalu lintas kasat mata. Itu lantaran salah satu dari ketiga remaja tersebut tidak menggunakan helm dan tidak memakai nopol, hingga dilakukan pemberhentian untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian turut mendapati mendapati barang bukti sebuah senjata tajam (Sajam) jenis belati terselip di pinggang pelaku NZ (23).
"Kami menemukan sajam belati. Kemudian HP ketiga remaja tersebut dicek, karena diduga terdapat indikasi jenis tindakan kriminalitas lainnya," imbuh dia.
Baca Juga: Gunakan MiChat, 2 Pemuda Jajakan Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang