TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hendak Jajakan Anak Bawah Umur via MiChat, 2 Remaja Muncikari Diciduk

Pasang tarif Rp600 ribu

Polisi tangkap 2 remaja diduga mucikari hendak menjajakan anak di bawah umur via MiChat. (IDN Timss/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung menangkap dua remaja asal Kota Bandar Lampung inisal NZ (23) dan DF (18). Kedua pemuda itu diduga bertindak sebagai muncikari hendak menjajakan anak di bawah umur AZ (16) ke pria hidung di salah satu penginapan Bandar Lampung.

Penangkapan ketiganya berlangsung di Jalan Nusa Indah, Pahoman, Sumur Batu, Kota Bandar Lampung, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Ketiganya diamankan taat tim patroli sedang hunting dan mendapati mereka sedang berboncengan tiga, dengan satu perempuan di tengahnya tidak mengenakan helm," ujar Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi, saat dimintai keterangan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Bawa Celurit dan Besi, 2 Kelompok Geng Motor Bandar Lampung Ditangkap

1. Pengungkapan prostitusi online berawal dari pelanggaran lalu lintas kasat mata

Polisi tangkap 2 remaja diduga mucikari hendak menjajakan anak di bawah umur via MiChat. (IDN Timss/Tama Yudha Wiguna)

Suwandi melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim patroli mendapati pelanggaran lalu lintas kasat mata. Itu lantaran salah satu dari ketiga remaja tersebut tidak menggunakan helm dan tidak memakai nopol, hingga dilakukan pemberhentian untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, kepolisian turut mendapati mendapati barang bukti sebuah senjata tajam (Sajam) jenis belati terselip di pinggang pelaku NZ (23).

"Kami menemukan sajam belati. Kemudian HP ketiga remaja tersebut dicek, karena diduga terdapat indikasi jenis tindakan kriminalitas lainnya," imbuh dia.

2. Dugaan prostitusi online dilakukan via aplikasi MiChat

Polisi tangkap 2 remaja diduga mucikari hendak menjajakan anak di bawah umur via MiChat. (IDN Timss/Tama Yudha Wiguna)

Saat pemeriksaan handphone milik ketiga remaja tersebut, Suwandi turut mengungkapkan, kepolisian juga mendapati indikasi tindakan prostitusi online dengan modus menjajakan AZ melalui medsos MiChat.

"Jadi setelah Hp ketiga remaja ini dicek malah didapati chattngan open BO terhadap wanita AZ (16) di bawah umur yang akan dijajakan ke pria inisial F," ungkapnya.

3. Muncikari mengaku menerima komisi Rp100 ribu

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait detail tindak pidana protitusi online tersebut, Suwandi masih belum dapat mengungkapkan lebih detail, lantaran masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut dari Unit PPA Polresta Bandar Lampung.

Sementara DF (18) mengakui dan membenarkan, hendak menjajakan anak di bawah umur tersebut ke seorang rekannya F ke salah satu penginapan di Kota Bandar Lampung.

"Sekali kencan rencananya ditarif 600 ribu, saya dapat komisi 100 ribu. Sisanya untuk AZ," kata dia.

Baca Juga: Gunakan MiChat, 2 Pemuda Jajakan Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Berita Terkini Lainnya