Hari Pertama Larangan Mudik, Pospam Sukarame Putar Balik 5 Kendaraan
Empat bus angkutan dan satu mini bus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penyekatan di masa penerapan aturan peniadaan mudik Lebaran 2021 di Kota Bandar Lampung, telah diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB. Dari penyekatan itu, petugas di Pos Pengamanan (Pospam) Sukarame ada enam kendaraan transportasi diminta putar balik.
Perwira Pengawasan (Pawas) Pos Pengamanan (Pospam) Penyekatan Sukarame, Achmad Ridhotama Sudirman mengatakan, hari pertama aturan pelarangan mudik tahun ini, pihaknya telah menghentikan total 65 kendaraan. Rinciannya, 57 mobil mini bus dan 8 bus angkutan.
"Hingga saat ini, kita sudah meminta 5 kendaraan putar balik arah tujuan. Empat di antaranya merupakan bus angkutan dan satu lainnya adalah mini bus roda empat," ujar Ridho.
Baca Juga: Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu Syarat
1. Kendaraan diminta putar balik karena tidak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19
Ridho menjelaskan, kendaraan-kendaraan yang diminta putar balik arah tersebut, mulai dari pengemudi hingga penumpang tidak mengantongi surat keterangan hasil tes bebas virus COVID-19.
"Mereka ini tidak bawa hasil swab PCR ataupun Antigen, jadi memang instruksi atau perintah yang diberikan pada kami sanksinya adalah putar balik. Untuk masalah penahanan atau penyitaan, itu bukan wewenang pihak Satgas COVID-19," imbuh dia.
Lanjutnya, pihaknya bersyukur karena penyekatan di Pos Sukareme berdampingan dengan Pospam Ops Ketupat Krakatau 2021 Polresta Bandar Lampung, sehingga apabila ada pengendara diindikasi melakukan tindak kriminalitas bisa segera ditindaklanjuti. "Kita tentu sangat dimudahkan berkat kerja sama dari kawan-kawan kepolisian," ucap Ridho.
Baca Juga: Pemudik Terciduk tak Bawa Surat Bebas COVID-19, Dua Bus Diputar Balik